BANYUWANGI – Seorang pria asal Genteng harus berurusan dengan polisi. Anggi Fransiska, warga Dusun Sawahan, RT01/RW04, Desa Genteng Kulon, Genteng, ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi karena memiliki obat-obatan
terlarang jenis sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap petugas Senin (27/2) lalu di rumahnya. Penangkapan itu dilakukan petugas karena aksi pelaku memang sudah lama diendus petugas.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain. Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,38 gram, satu potongan selotip warna hitam, dan dua HP milik tersangka.
Beberapa barang bukti itu menjadi temuan penting untuk memeriksa pelaku lebih lanjut. Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, mengatakan aksi pelaku memang sudah lama terendus petugas. Saat penyidikan, Anggi mengaku biasa memesan barang haram itu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan sistem ranjau.
”Uangnya ditransfer, lalu barangnya ditaruh di suatu tempat. Nanti pelaku mengambilnya tanpa harus bertatap muka,” ungkap Agung. Akibat perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas perbuatannya tersebut, saat ini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. ”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agung. (radar)