Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ratusan Karyawan Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Terancam Dipecat, Minta Camat Fasilitasi Bertemu PT BSI

ratusan-karyawan-tambang-emas-tumpang-pitu-banyuwangi-terancam-dipecat,-minta-camat-fasilitasi-bertemu-pt-bsi
Ratusan Karyawan Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Terancam Dipecat, Minta Camat Fasilitasi Bertemu PT BSI
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id– Ratusan karyawan PT Bumi Suksesindo (BSI), perusahaan yang mengolah tambang emas di Gunung Tumpang Pitu di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, mendatangi kantor kecamatannya, Senin (23/9).

Para karyawan itu mengadukan nasibnya dan minta difasilitasi untuk bertemu dengan PT BSI. Mereka khawatir dengan kebijakan terkait program transfer pengembangan karir.

“Para karyawan itu menduga kebijakan itu berpotensi mengarah pada PHK (pemutusan hubungan kerja),” cetus Camat Pesanggaran, Andik Basuki.

Menurut Camat, ada sekitar 150 karyawan yang datang ke kantornya. Sebagian besar dari mereka, warga yang tinggal di ring 1, atau di daerah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

“Para karyawan BSI itu menganggap program pengembangan karir itu langkah terselubung untuk memberhentikan beberapa pekerja,” katanya.

Camat menyampaikan, dalam pertemuan di pendopo kantor kecamatan itu, para karyawan meminta perusahaan PT BSI melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.

“Mereka merasa tidak mendapat penjelasan yang cukup tentang dampak kebijakan pengembangan karir tersebut,” ujarnya.

Kepada para karyawan PT BSI itu, Andik mengatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dengan mengadakan dialog antara pekerja dan perusahaan.

Menurutnya, sebagai perwakilan masyarakat, mereka wajib menyalurkan keluhan warga. “Kami akan teruskan ke pihak perusahaan,” ucapnya.

Hanya saja, Andik menjelaskan pemerintah kecamatan tidak memiliki wewenang langsung untuk mengambil keputusan terkait kebijakan perusahaan.

Pemerintah kecamatan hanya dapat membantu menyampaikan keluhan itu. “Keputusan tetap berada di tangan perusahaan,” tegasnya.

Para pekerja merasa langkah transfer ini bukanlah pengembangan karir, tapi upaya pemangkasan tenaga kerja. Mereka khawatir kebijakan ini akan membuatnya kehilangan pekerjaan.

“Informasi dari para karyawan itu ada yang sudah mendapat panggilan dari perusahaan,” ungkapnya.

Andik menegaskan pemerintah kecamatan hanya bisa berperan sebagai penghubung antara perusahaan dan karyawan. Mereka tidak bisa memutuskan hasil akhir dari permasalahan tersebut.


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id– Ratusan karyawan PT Bumi Suksesindo (BSI), perusahaan yang mengolah tambang emas di Gunung Tumpang Pitu di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, mendatangi kantor kecamatannya, Senin (23/9).

Para karyawan itu mengadukan nasibnya dan minta difasilitasi untuk bertemu dengan PT BSI. Mereka khawatir dengan kebijakan terkait program transfer pengembangan karir.

“Para karyawan itu menduga kebijakan itu berpotensi mengarah pada PHK (pemutusan hubungan kerja),” cetus Camat Pesanggaran, Andik Basuki.

Menurut Camat, ada sekitar 150 karyawan yang datang ke kantornya. Sebagian besar dari mereka, warga yang tinggal di ring 1, atau di daerah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

“Para karyawan BSI itu menganggap program pengembangan karir itu langkah terselubung untuk memberhentikan beberapa pekerja,” katanya.

Camat menyampaikan, dalam pertemuan di pendopo kantor kecamatan itu, para karyawan meminta perusahaan PT BSI melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.

“Mereka merasa tidak mendapat penjelasan yang cukup tentang dampak kebijakan pengembangan karir tersebut,” ujarnya.

Kepada para karyawan PT BSI itu, Andik mengatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dengan mengadakan dialog antara pekerja dan perusahaan.

Menurutnya, sebagai perwakilan masyarakat, mereka wajib menyalurkan keluhan warga. “Kami akan teruskan ke pihak perusahaan,” ucapnya.

Hanya saja, Andik menjelaskan pemerintah kecamatan tidak memiliki wewenang langsung untuk mengambil keputusan terkait kebijakan perusahaan.

Pemerintah kecamatan hanya dapat membantu menyampaikan keluhan itu. “Keputusan tetap berada di tangan perusahaan,” tegasnya.

Para pekerja merasa langkah transfer ini bukanlah pengembangan karir, tapi upaya pemangkasan tenaga kerja. Mereka khawatir kebijakan ini akan membuatnya kehilangan pekerjaan.

“Informasi dari para karyawan itu ada yang sudah mendapat panggilan dari perusahaan,” ungkapnya.

Andik menegaskan pemerintah kecamatan hanya bisa berperan sebagai penghubung antara perusahaan dan karyawan. Mereka tidak bisa memutuskan hasil akhir dari permasalahan tersebut.

Exit mobile version