Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ratusan Dump Truck Kepung Kantor Pemkab Banyuwangi, Ini Penyebabnya

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Ratusan dump truck pengangkut pasir penambang galian C mengepung Kantor Pemkab Banyuwangi. Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut pembukaan tambang galian tempat mereka bekerja yang sebelumnya ditutup. 

Ribuan sopir tersebut menuntut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Tim Terpadu dapat menyelesaikan konflik terkait tambang galian C yang ditutup supaya dapat dibuka kembali, karena tambang-tambang tersebut adalah sumber mata pencarian untuk menghidupi keluarga.

Kuasa Hukum pengusaha tambang galian C, Eny Setyowati menjelaskan, semenjak penutupan 43 tambang galian C di Banyuwangi, aktivitas tambang berhenti hingga membuat para sopir yang mengangkut material pasir tersebut tak memiliki penghasilan sama sekali. 

Para-demonstran-dari-kalangan-sopir-sedang-melakukan-aksi-orasi.jpgPara demonstran dari kalangan sopir sedang melakukan aksi orasi di depan kantor Pemkab Banyuwangi. (FOTO: Anggara Cahya /TIMES Indonesia)

“Selama hampir seminggu, sopir-sopir dan pengusaha tambang tidak dapat bekerja,” ungkapnya, Rabu (28/12/2022).

Aksi tersebut berlangsung cukup lama. Mereka ditemui dan mediasi langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Banyuwangi, Dwiyanto.

Eny menambahkan, jika hasil dari mediasi tersebut mendapatkan kesepakatan yaitu tambang-tambang yang belum berizin diberikan waktu agar segera melengkapi perizinan dengan dibantu oleh tim terpadu Pemkab Banyuwangi.

“Ini tadi mediasi bersama tim terpadu berlangsung cukup lama karena juga melakukan pemberkasan bukti izin usaha karena beberapa tambang masih berupa PDF dan bukan fisik,” katanya.

Persyaratan Pembukaan Tambang

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Banyuwangi, Dwiyanto menjelaskan, hasil dari mediasi tersebut terdapat setidaknya 10 tambang galian C yang sudah melakukan pengurusan izin maupun perpanjangan izin usahanya.

“Tetap, mereka harus mengurus hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dengan rentan waktu tiga hingga empat bulan batas toleransi,” jelasnya.

Untuk itu, beberapa syarat harus dipenuhi oleh pengusaha tambang di antaranya yaitu hanya boleh mengoperasikan satu alat berat Excavator, menggunakan kendaraan angkut yang standar serta tidak melebihi muatan, dan harus ada izin dari Kepala Desa (Kades), Badan Pengawas Desa (BPD), dan Camat tempat tambang berada.

“Syarat-syarat tersebut berlaku selama diskresi diberikan, pastinya pengusaha tambang tersebut tetap harus melengkapi perizinan mulai dari IUP Eksplorasi hingga IUP Operasi Produksi, tentunya kebijakan untuk membuka segel penutupan tersebut tetap kebijakan dari aparat Kepolisian Banyuwangi,” pungkasnya.

Kemudian, lanjut Dwi, beberapa tambang selain 10 tambang tersebut diharapkan secepatnya melakukan perizinan IUP Ekplorasi hingga IUP Operasi Produksi hingga waktu yang telah disepakati.

Bila tidak, secara sukarela mereka harus menutup operasi tambang, untuk itu adanya tim terpadu dimaksudkan untuk membantu para pengusaha tambang galian C dalam mengurusi perizinan.

“Harapan saya para pengusaha tersebut bisa segara melengkapi perizinan dengan dibantu tim terpadu dan bisa membuka kembali tambang mereka dan bisa memberikan penghasilan untuk para sopir, ” tukasnya terkait demo supir dump truck di Kantor Pemkab Banyuwangi. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Ronny Wicaksono

source