SINGOJURUH – Di Kecamatan Singojuruh, tim Resnarkoba Polres Banyuwangi menciduk dua pelaku penyalahgunaan obat daftar G jenis thrihexyphenidyl alias trex kemarin. Keduanya adalah Riko Eko Prayono, 19, warga Dusun Gebang, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, dan Mohamad Arifin, 19, warga Dusun Sukodono, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi.
Kedua pelaku diamankan saat melakukan transaksi di rumah Riko pukul 19.00 kemarin. Dari tangan Riko, polisi mengamankan 227 pil trex, uang Rp 25 ribu, dan hand phone. Dari tangan Arifin, polisi menyita lima butir pil trex, uang Rp 90 ribu, dan hand phone.
“Pelakunya kini sudah diamankan di polres,” ujar AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Penangkapan Riko dan Arifin berlangsung berkat pengamatan yang dilakukan polisi selama sepekan terakhir. Malam itu polisi mendapati dua pemuda tersebut sedang melakukan jual-beli obat keras.
Saat digerebek, polisi mengamankan 225 butir pil trex dan uang Rp 25 ribu berikut hand phone dari tangan Riko. Dia baru saja akan melakukan transaksi pil dari Arifin itu. Tidak kehilangan akal, polisi pun menggeledah rumah Arifin. Tetapi, polisi hanya menemukan lima butir pil trex dan uang Rp 90 ribu berikut hand phone yang dia gunakan.
Kuat dugaan lima butir pil yang ditemukan di tangan Arifin merupakan stok dagangannya yang tersisa. Pengakuannya, pil itu didapatkan dari kenalannya di Jember. Pil itu dibeli dengan sistem ranjau di perbatasan Banyuwangi dan Jember.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. (radar)