Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pengajuan Dispensasi Nikah Dini di Banyuwangi Diperketat, Ini Syarat-Syarat yang Wajib Dilengkapi Pemohon

pengajuan-dispensasi-nikah-dini-di-banyuwangi-diperketat,-ini-syarat-syarat-yang-wajib-dilengkapi-pemohon
Pengajuan Dispensasi Nikah Dini di Banyuwangi Diperketat, Ini Syarat-Syarat yang Wajib Dilengkapi Pemohon
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi bersama Pemkab Banyuwangi sepakat memperketat permohonan dispensasi nikah.

Pengetatan dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka pernikahan dini yang belakangan semakin naik.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019, dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Bagi orang tua yang anaknya belum cukup umur menikah, bisa mengajukan dipensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

Para pemohon diwajibkan untuk menyertakan surat kematangan psikologis dari psikolog yang direkomendasi Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos-PPKB) Banyuwangi.

Untuk mengantisipasi maraknya nikah dini, Kepala Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi Husnul Muhyidin melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Kepala Dinsos-PPKB Henik Setyorini dan Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat.

Objek sasaran kerja sama ini adalah pemohon dispensasi nikah di 25 kecamatan.

Henik Setyorini menjelaskan, MoU merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

”Dalam kesepakatan itu, tertuang dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensasi nikah ke PA,” katanya.

Syarat pertama yaitu mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog yang direkomendasikan Dinsos-PPKB.

Rekom tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah.

Sedangkan syarat kedua yaitu melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinkes.

”Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensasi kawin atau tidak,” terang Henik.

Tujuan utama diberlakukannya persyaratan tersebut bukan dalam rangka mempersulit masyarakat.


Page 2

Sebaliknya, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya pernikahan dini.

Pernikahan dini memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. Remaja yang menikah dini sering kali belum siap secara fisik untuk kehamilan.

”Nikah dini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan melahirkan, seperti preeklamsia, kelahiran prematur, atau kematian ibu dan bayi,” tegas Henik.

Kepala PA Banyuwangi Husnul Muhyidin menambahkan, pernikahan dini dapat menyebabkan tekanan mental, seperti kecemasan, depresi, atau stres karena tanggung jawab rumah tangga yang berat di usia muda.

Selain itu, kurangnya kesiapan emosional juga sering memicu ketidakbahagiaan dalam pernikahan dan berujung perceraian.

”Sering kali tingginya angka pernikahan dini di suatu daerah juga berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian,” jelasnya.

Muhyidin menambahkan, pernikahan dini cenderung meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kurangnya pengalaman dan kedewasaan membuat mereka lebih rentan terhadap pengendalian atau eksploitasi dari pasangan.

Bahaya pernikahan dini selanjutnya adalah kemiskinan. Karena kurangnya pendidikan dan kesempatan kerja, pasangan yang menikah dini lebih mungkin terjebak dalam siklus kemiskinan yang dapat berlanjut hingga generasi berikutnya.

”Melalui MoU ini, target kami adalah menekan angka perkawinan usia dini, dengan begitu angka perceraian juga bisa turun,” tegas Muhyidin.

Kepala Dinkes Banyuwangi Amir Hidayat sangat mendukung terjalinnya kerja sama tersebut.

Menurutnya, kerja sama ini diharapkan bisa menekan angka pernikahan dini di Banyuwangi sehingga bisa berdampak pada menurunnya angka kematian ibu dan bayi.

”Seperti diketahui, angka kematian ibu dan bayi akibat pernikahan dini masih tergolong tinggi. Kerja sama ini juga bisa menekan angka stunting,” kata Amir. (rio/aif/c1)


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi bersama Pemkab Banyuwangi sepakat memperketat permohonan dispensasi nikah.

Pengetatan dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka pernikahan dini yang belakangan semakin naik.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019, dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Bagi orang tua yang anaknya belum cukup umur menikah, bisa mengajukan dipensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

Para pemohon diwajibkan untuk menyertakan surat kematangan psikologis dari psikolog yang direkomendasi Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos-PPKB) Banyuwangi.

Untuk mengantisipasi maraknya nikah dini, Kepala Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi Husnul Muhyidin melaksanakan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Kepala Dinsos-PPKB Henik Setyorini dan Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat.

Objek sasaran kerja sama ini adalah pemohon dispensasi nikah di 25 kecamatan.

Henik Setyorini menjelaskan, MoU merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

”Dalam kesepakatan itu, tertuang dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensasi nikah ke PA,” katanya.

Syarat pertama yaitu mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog yang direkomendasikan Dinsos-PPKB.

Rekom tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah.

Sedangkan syarat kedua yaitu melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinkes.

”Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensasi kawin atau tidak,” terang Henik.

Tujuan utama diberlakukannya persyaratan tersebut bukan dalam rangka mempersulit masyarakat.