Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penadah Curian Pelaku Teror Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dikenakan

penadah-curian-pelaku-teror-terancam-4-tahun-penjara,-ini-pasal-yang-dikenakan
Penadah Curian Pelaku Teror Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dikenakan
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Muncar masih terus melakukan pemeriksaan kasus pencurian dan teror sejumlah sekolah dan rumah warga di Kecamatan Muncar, Selasa (1/9). Angga Saputra, 25, asal Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar oleh polisi dianggap bersalah dan diproses.

Angga oleh polisi ikut ditahan bersama kedua pelaku utama, Wahyu Setiawan, 21, dan Yuda Andriawan, 25, keduanya warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, karena menjadi penadah. “Hasil curian kedua pelaku itu dibeli oleh Angga, ada yang dijual dan ada yang dipakai sendiri,” kata Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki melalui Kanit Reskrim, Ipda Ocky Heru Prasetyo.

Menurut Ocky, dalam kasus ini Angga pernah membeli dua gerinda hasil curian Yuda dan Wahyu. Pembelian barang hasil pencurian itu, ternyata tidak sekali. “Kita proses sebagai penadah barang curian,” cetusnya.

Baca Juga: Perhutani Banyuwangi Selatan Bantu Lembaga Pendidikan

Selain itu, lanjut dia, Angga juga akan membeli mesin pompa air yang akan dicuri Yuda dan Wahyu dari sebuah sekolah. Ini dibuktikan dengan percakapan keduanya di aplikasi WhatsApp (WA). “Ada bukti chat antara Angga dan pelaku, Angga minta pelaku memfoto pompa yang akan dibeli itu,” cetusnya.

Dengan adanya bukti ini, Angga yang semula mengelak akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Oleh penyidik, pemuda dengan tato di leher, lengan tangan, dan kaki itu dikenai pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023. “Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selesai sudah pelarian pelaku teror sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang sempat meresahkan warga di wilayah Kecamatan Muncar. Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku teror dan satu pelaku yang diduga sebagai penadah, ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Muncar di tempat terpisah pada Sabtu (28/9).

Kedua pelaku terror dan pencurian itu Wahyu Setiawan, 21, dan Yuda Andriawan, 25, keduanya warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Sedang pelaku lain yang diduga penadah Angga Saputra, 25, asal Dusun Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. “Ketiganya masih kita amankan di polsek,” terang Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki pada Minggu (29/9).(sas/abi)