Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemuda Banyuwangi Ditangkap karena Curi Kotak Amal Masjid di Warung Sate

pemuda-banyuwangi-ditangkap-karena-curi-kotak-amal-masjid-di-warung-sate
Pemuda Banyuwangi Ditangkap karena Curi Kotak Amal Masjid di Warung Sate
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Hadi Prayitno (34), warga Dusun Simbar 1, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, diringkus polisi, Jumat (5/7/2024).

Hadi ditangkap setelah kedapatan mencuri kotak amal masjid yang berada di dalam Warung Sate Cak Bagong Cluring, Kamis (4/7/2024) dini hari.

Kapolsek Cluring AKP Abd Rohman melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Aiptu Slamet Edi mengatakan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB.

“Dilakukan saat warung sate tersebut tutup,” kata Slamet, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Suami Istri di Bogor Curi Kotak Amal, Berdalih untuk Beli Susu Anak

Menurut Slamet, pelaku melancarkan aksi nekatnya itu dengan cara masuk melalui jendela warung. Apesnya, aksi pelaku terekam kamera CCTV.

“Pelaku mencongkel jendela warung lalu masuk ke dalam,” ungkapnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menuju ke meja kasir untuk mengambil uang yang ada di dalam laci warung.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga nekat mengambil uang sumbangan umat dari kotak amal masjid yang berada di dalam warung sate.

“Setelah mendapat uang hasil curian itu, pelaku lalu kabur melalui jendela yang sebelumnya dicongkel tersebut. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 4.700.000,” terang Slamet.

Usai kejadian tersebut, pemilik warung kemudian lapor ke polisi. Setelah mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Cluring bersama jajaran Resmob Polresta Banyuwangi langsung bergerak.

“Dilakukan pelacakan ternyata posisi pelaku di sekitar wilayah Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Akhirnya kami tangkap di wilayah tersebut,” terang Slamet.

Baca juga: Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Usai dilakukan penangkapan, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Cluring untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

“Ternyata pelaku ini pernah melakukan perbuatan yang sama di Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring,” ungkap Slamet.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai sanksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version