Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemuda Asal Dusun Stembel, Desa/Kecamatan Gambiran Rudapaksa Pelajar SMP

pemuda-asal-dusun-stembel,-desa/kecamatan-gambiran-rudapaksa-pelajar-smp
Pemuda Asal Dusun Stembel, Desa/Kecamatan Gambiran Rudapaksa Pelajar SMP
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Apa yang dilakukan pemuda berinisial GML, 20, asal Dusun Stembel, Desa/Kecamatan Gambiran ini benar-benar kelewatan. Pemuda ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Gambiran karena diduga rudapaksa pada pelajar SMP berinisial L, 14, asal Kecamatan Muncar.

Akibat perbuatannya itu, GML kini untuk sementara harus mau mendekam di hotel prodeo Mapolsek Gambiran untuk menjalani pemeriksaan. “Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti (BB) satu kaus, satu rok, satu bra, dan satu celana dalam milik korban,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat.

Menurut Kapolsek, perbuatan tidak patut yang dilakukan pelaku ini bermula saat pertemuan keduanya di rumah salah satu teman korban pada Rabu (25/9). “Keduanya (korban dan pelaku) sebelumnya pacaran,” kata kapolsek.

Saat pertemuan itu, terang Dayat, korban yang kemalaman diajak oleh pelaku untuk tidur di rumahnya di Dusun Stembel, Desa Gambiran. “Korban mau, dan akhirnya menginap di rumah pelaku. Di situlah aksi pelaku ini dilakukan,” terangnya.

Pada malam itu, terang Kapolsek, korban tidur di kamar, sedangkan GML yang tinggal tanpa pengawasan orang tua tidur di ruang tamu. “Pada Kamis (26/9) dini hari, pelaku tiba-tiba masuk kamar korban, memeluk korban dan mengajak berhubungan badan,” ungkapnya.

Baca Juga: Cuaca Panas dan Hujan, Wereng Serang Persawahan di Dusun Lidah, DesaKecamatan Gambiran

Korban sempat menolak karena takut, tapi akhirnya menurut dan melayani nafsu pelaku, karena terus dipaksa dan dirayu. “Karena tidak pulang semalaman, korban dicari orang tuanya, saat ketemu, korban dicecar pertanyaan oleh orang tuanya,” jelasnya.

Saat itulah, jelas dia, pada orang tuanya L menceritakan semua yang terjadi saat bermalam di rumah tersangka. Mendengar cerita itu, orang tua korban marah dan tidak terima anaknya diperlakukan tidak wajar. “Orang tua korban lapor ke polsek,” cetusnya.

Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dan pelaku serta melakukan serangkaian penyelidikan. “Gelar perkara sudah kami lakukan, bukti visum juga sudah kami kantongi,” katanya.

Karena perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1  UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. “Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.(sas/abi)