Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Banyuwangi Jamin Honorer yang Tak Lolos Seleksi Masih Bisa Jadi PPPK Paro Waktu – Radar Banyuwangi

pemkab-banyuwangi-jamin-honorer-yang-tak-lolos-seleksi-masih-bisa-jadi-pppk-paro-waktu-–-radar-banyuwangi
Pemkab Banyuwangi Jamin Honorer yang Tak Lolos Seleksi Masih Bisa Jadi PPPK Paro Waktu – Radar Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Pemkab Banyuwangi kembali menggelar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guna menuntaskan penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Pada rekrutmen kali ini tersedia 614 formasi untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis pagi para eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN lain.

Perinciannya, formasi tenaga guru sebanyak 52 orang dan nakes sebanyak 112 orang. Selain itu, tersedia pula formasi tenaga teknis sebanyak 450 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Ilzam Nuzuli menuturkan, rekrutmen PPPK 2024 memang tidak diperuntukkan bagi lulusan baru (fresh graduate).

Sebab, sudah ada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk kalangan tersebut. ”Karena kebijakan PPPK memang dibuat untuk menuntaskan tenaga honorer di daerah,” tuturnya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus tuntas paling lambat Desember 2024.

Selain itu, sejak UU tersebut berlaku mulai 29 Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Kabar baiknya, imbuh Ilzam, para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahun ini tidak perlu khawatir terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia mengutip poin ke-30 Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

”Pada prinsipnya, mereka (para honorer) yang tidak lulus seleksi dan sudah mendaftar serta mengikuti tes akan dipertimbangkan menjadi PPPK paro waktu. Jadi, harapannya 2024 sudah tuntas semua penataan honorer di Banyuwangi,” tutur Ilzam.

Sesuai Pengumuman Pemkab Nomor 800/2234/429.204/2024, seleksi akan dibagi menjadi dua periode. Untuk formasi guru, periode pertama dibuka untuk eks THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan periode kedua, diperuntukkan bagi para guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Sedangkan untuk nakes, periode pertama diperuntukkan bagi Pelamar D-IV bidan pendidik yang dinyatakan lulus Tahun 2023, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN BKN.

Sedangkan periode kedua, dibuka untuk tenaga Ponkesdes dan PTT-PK/THL Pemkab Banyuwangi yang aktif bekerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Pemkab Banyuwangi kembali menggelar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guna menuntaskan penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Pada rekrutmen kali ini tersedia 614 formasi untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis pagi para eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN lain.

Perinciannya, formasi tenaga guru sebanyak 52 orang dan nakes sebanyak 112 orang. Selain itu, tersedia pula formasi tenaga teknis sebanyak 450 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Ilzam Nuzuli menuturkan, rekrutmen PPPK 2024 memang tidak diperuntukkan bagi lulusan baru (fresh graduate).

Sebab, sudah ada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk kalangan tersebut. ”Karena kebijakan PPPK memang dibuat untuk menuntaskan tenaga honorer di daerah,” tuturnya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus tuntas paling lambat Desember 2024.

Selain itu, sejak UU tersebut berlaku mulai 29 Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Kabar baiknya, imbuh Ilzam, para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahun ini tidak perlu khawatir terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia mengutip poin ke-30 Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

”Pada prinsipnya, mereka (para honorer) yang tidak lulus seleksi dan sudah mendaftar serta mengikuti tes akan dipertimbangkan menjadi PPPK paro waktu. Jadi, harapannya 2024 sudah tuntas semua penataan honorer di Banyuwangi,” tutur Ilzam.

Sesuai Pengumuman Pemkab Nomor 800/2234/429.204/2024, seleksi akan dibagi menjadi dua periode. Untuk formasi guru, periode pertama dibuka untuk eks THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan periode kedua, diperuntukkan bagi para guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Sedangkan untuk nakes, periode pertama diperuntukkan bagi Pelamar D-IV bidan pendidik yang dinyatakan lulus Tahun 2023, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN BKN.

Sedangkan periode kedua, dibuka untuk tenaga Ponkesdes dan PTT-PK/THL Pemkab Banyuwangi yang aktif bekerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.