CLURING-Diduga telah mencuri pompa air, Hadi Prayitno, 26, warga Dusun Simbar 1, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, diringkus oleh anggota Polsek Purwoharjo, Selasa malam (10/1). Karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Cluring, kasus ini selanjutnya di limpahkan ke Polsek Cluring.
Hadi yang juga residivis ini, oleh polisi ditangkap saat akan menjual mesin pompa air merek Honda beserta satu pipa spiral ukuran tiga dim dengan panjang tujuh meter milik Hariyanto, 43, yang masih pamannya sendiri dan tinggal serumah.
Pompa air itu rencananya akan dijual pada Sigit Hartanto, 40, warga Dusun Kopen, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo dengan harga Rp 1,3 juta. “Pembeli ini ragu dan akhirnya tidak mau, itu karena menjualnya malam, ya sekitar pukul 22.00,” ujar Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas melalui Kanitreskrim, Ipda Hariyanto.
Curiga dengan mesin pompa yang akan dijual pelaku itu, diam-diam Sigit menghubungi anggota babin kamtibmas Desa Kradenan. Dari situlah, terbongkar jika mesin pompa yang akan dijual itu hasil pencurian. “Setelah ada laporan, babinkamtibmas langsung datang ke lokasi, setelah diinterogasi ternyata betul, mesin pompa itu milik pamannya dan akan dijual,” jelasnya.
Untuk proses hukum, tersangka berikut barang bukti (BB) selanjutnya dibawa ke Mapolsek Purwoharjo. Karena lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Cluring, maka kasus itu selanjutnya dilimpahkan dan oleh penyidik Polsek Cluring.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini tidak kali ini saja melakukan pencurian. Dari pengakuannya, pria ini sudah tujuh kali terlibat dalam kasus pencurian. Bahkan, sebelum mencuri mesin pompa milik pamannya itu, pada November 2016, telah mencuri laptop milik tetangganya.
“Tersangka ini sudah mencuri sejak masih di bawah umur, dan sering dipenjara, tapi hingga kini tidak kapok,” katanya. (radar)