SILIRAGUNG- Dua pemain biliar disertai un-sur judi di Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, ditangkap aparat Polsek Siliragung, kemarin. Mereka adalah Diky, 17 dan Totok, 31 tahun. Keduanya warga Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo.
Selain menahan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 410 ribu, tiga set kartu remi, dua buah stik biliar dan satu bola biliar. Kapolsek Siliragung AKP Subandi mengatakan, kedua tersangka ditangkap polisi saat main judi biliar di rumah Totok. “Mereka kita tangkap dalam operasi penyakit masyarakat,” tandasnya. (radar)