SEMENTARA itu, penambangan liar tersebut menimbulkan efek yang cukup luar biasa. Dalam hal irigasi, misalnya. Dinas Pengairan Banyuwangi menyebut bahwa galian tersebut mengakibatkan tangkis hilang. ‘’Peresapan air tinggi, dampaknya air berkurang,’’ ungkap Kasihan Eff endi, petugas Dinas Pengairan Banyuwangi.
Sutomo, petugas Dinas PU, Binamarga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Banyuwangi menambahkan, galian itu terbukti melanggar ketentuan Sebab, galian tersebut dekat ja lan. ‘’Seharusnya dari batas tepi jalan 3 meter, tapi hanya 2 meter saja. Jadi, melanggar 1 meter,’’ katanya.
Ketua BPD setempat, Samsul Maarif, mengaku tidak mempunyai kewenangan melakukan penutupan. Meski begitu, dampak lingkungan harus benar-benar diperhatikan. ‘’Sejak saya dilantik tiga bulan lalu. Kita sudah melakukan pertemuan mengenai galian ini,’’ kata Samsul.
Kepala Dusun Krajan, Basori, mengaku sudah diberi mandat oleh kepala desa terkait langkah petugas tersebut. Sebab, kades sedang berada di luar kota. ‘’Saya diberi kuasa Pak Kades. Kalau memang penutupan seperti ini sudah prosedural, ya mau bagaimana lagi. Silakan saja,’’ ujarnya pasrah. (radar)