BANYUWANGI – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi kembali meringkus pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kali ini polisi mengamankan tiga tersangka sekaligus. Mereka memiliki peran berbeda-beda, ada yang menjadi pengedar ada juga yang menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka adalah Nurkholis, 39, dan Sunarto, 45. Kedua nelayan itu tinggal sekampung di RT03/RW02 Desa Sumberagung, Pesanggaran. Sementara satu pelaku lainnya adalah Muari, 56 warga Desa Tembokrejo, Muncar. Dari hasil penyelidikan, Muari yang bekerja sebagai penjaga toilet di tempat pelelangan ikan (TPI) Pelabuhan Muncar merupakan pemasok sabu ke tangan dua nelayan asal Pesanggaran tersebut.
Dari tangkapan tiga tersangka tersebut diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,19 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit HP milik ketiga tersangka. Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi di lapangan, kasus ini berawal dari tertangkapnya dua nelayan asal Pesanggaran, yakni Nurkholis dan Sunarto.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya, Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo, Purwoharjo sekitar pukul 19.00 Senin lalu (6/3). Mereka diringkus setelah melakukan transaksi sabu dengan Muari di Pulabuhan Muncar. Polisi pun langsung memburu Muari yang diketahui sedang bekerja menjadi penjaga toilet di TPI Pelabuhan Muncar.
Tanpa perlawanan, Muari pun akhirnya ditangkap petugas di sekitar toilet TPI Pelabuhan Muncar. Dari pengakuan para tersangka kepada polisi, dua nelayan itu memang mendapatkan sabu dari Muari. Sebelum transaksi dilakukan, dua nelayan asal Pesanggaran itu juga sempat pesta sabu di dalam toilet TPI Pelabuhan Muncar bersama dengan Murai.
Mereka menghisap sabu di dalam toilet dengan cara bergantian. Setelah pesta sabu, kedua nelayan asal Pesanggaran itu bermaksud untuk pulang ke rumah. Namun, aksinya terendus oleh petugas Satnarkoba Polres Banyuwangi yang telah lama mengintainya.
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka sabu ini. Ketiganya terbukti dengan sengaja menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Pelaku sudah kami amankan di Polres. Kami masih terus memburu pelaku-pelaku narkoba lainnya,” tegas Agung. (radar)