Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Momen Bahagia 24 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Asimilasi Rumah, Sujud Syukur Bisa Kumpul Keluarga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI – Sebanyak 24 narapidana Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapat asimilasi untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing, Selasa (10/1/2023). 

Mereka bisa pulang ke rumah masing-masing menyusul perpanjangan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2022.

Begitu mendapatkan asimilasi, 24 napi itu langsung bersujud syukur dan tersenyum bahagia.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, asimilasi ini sebenarnya program tahun 2022.

“Namun, diperpanjang hingga akhir Juni 2023. Alhasil, sejumlah warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan kado awal tahun ini,” kata dia.

Menurut Wahyu, narapidana yang dipulangkan lebih awal dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun administratif.

Syarat itu tertuang dalam Permenkumham 43/2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

“Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” lanjut Wahyu.

Wahyu menyatakan, 24 narapidana yang dipulangkan hari itu terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut,” imbuhnya.

Ia menekankan, para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan Balai Pemasyarakatan Jember dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.

“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada pembimbing kemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ucapnya.

Wahyu juga menghimbau agar para napi yang mendapat program asimilasi terus menjaga perilaku baik dalam masyarakat.

“Jika ada yang terbukti melakukan pengulangan tindak pidana, tentunya akan kami tarik kembali ke Lapas Banyuwangi dan hak asimilasinya akan dicabut, serta akan ditempatkan di sel khusus,” tegasnya.

BH (48), salah satu narapidana yang mendapatkan asimilasi, mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi dan akan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” kata BH


source