Kamis, 16 Mei 2024 14:01 WIB
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
Pelantikan PPK se-Banyuwangi yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024, Kamis (16/5/2024).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI– KPU Banyuwangi telah memberikan sanksi berupa peringatan kepada para mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melanggar kode etik saat pelaksanaan Pemilu lalu. Mereka juga tak kembali dipilih untuk bertugas sebagai anggota PPK untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraeni Rahman menjelaskan, para mantan anggota PPK yang melanggar kode etik bertugas di Kecamatan Glagah dan Kabat.
Sebagian dari mereka mengikuti seleksi PPK untuk Pilkada serentak. Namun, KPU memutuskan untuk tak kembali memilih mereka yang dianggap bermasalah.
“Kami menjamin tidak ada lagi penyelenggaran kemarin yang menjadi adhoc kembali,” kata Dwi, saat pelantikan 125 anggota PPK untuk Pilkada 2024, Kamis (16/5/2024).
Para anggota PPK itu akan bertugas di 25 kecamatan. Masing-masing kecamatan akan ditangani oleh 5 anggota PPK. Dwi menyebut, para PPK mulai aktif bertugas mulai pelantikan hingga Januari 2025.
Baca juga: 451 Peserta Rekrutmen PPK di Ponorogo Ikuti Tes CAT, Kerjakan 75 Soal dalam Waktu 150 Menit
Dwi mengatakan, tidak dipilihnya mantan anggota PPK bermasalah merupakan pembelajaran bagi para PPK terpilih. Ketidakprofesionalan ketika bertugas akan berpengaruh terhadap masa depan masing-masing.
“Ini pembelajaran bagi PPK selanjutnya. Bahwa apa yang mereka lakukan berdampak pada masa depan masing-masing,” sambung dia.
Dari 125 anggota PPK yang dilantik, lanjut dia, sekitar separuh di antaranya merupakan wajah baru. Ia berharap, para PPK bekerja secara profesional, serta mengikuti segala aturan.
“Mereka sudah disumpah dan membaca pakta integritas. Saya berharap ini jadi pedoman untuk menjalankan tugasnya,” tuturnya.
Sekadar informasi, para anggota PPK yang divonis melanggar kode etik diduga terlibat dalam penggelembungan suara dalam pemilihan legislatif lalu. Meski demikian, kasus tersebut tak berlanjut ke ranah pidana
Baca juga: Pendaftaran PPK Pilkada Trenggalek 2024 Ditutup, Pelamar Capai Ratusan, Padahal Hanya Butuh 70 Orang