Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Luka-luka Bocah 3 Tahun di Banyuwangi Kuak Ulah Ibu Tiri dan Ayah, Sendok dan Gayung Jadi Alat Bukti – Tribunjatim.com

luka-luka-bocah-3-tahun-di-banyuwangi-kuak-ulah-ibu-tiri-dan-ayah,-sendok-dan-gayung-jadi-alat-bukti-–-tribunjatim.com
Luka-luka Bocah 3 Tahun di Banyuwangi Kuak Ulah Ibu Tiri dan Ayah, Sendok dan Gayung Jadi Alat Bukti – Tribunjatim.com
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tayang: Kamis, 12 September 2024 15:14 WIB

zoom-inlihat foto Luka-luka Bocah 3 Tahun di Banyuwangi Kuak Ulah Ibu Tiri dan Ayah, Sendok dan Gayung Jadi Alat Bukti

TribunSumsel.com

Ilustrasi anak berusia 3 tahun di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dianiaya ayah kandung dan ibu tiri, Kamis (12/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Pasangan suami istri (pasutri) pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 3 tahun di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap pada Rabu (11/9/2024) malam.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman menjelaskan, pasangan suami istri itu adalah YP dan HDI.

Sementara korbannya adalah, anak kandung YP yang sekaligus anak tiri HDI.

“Keduanya ditangkap setelah kami menerima laporan dari ibu kandung korban pada 6 September 2024 lalu,” kata dia, Kamis (12/9/2024).

Pasangan suami istri itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Proses penyidikan lebih lanjut kini masih berlangsung.

Kanit Reskrim Polsek Cluring, Aiptu Edi menambahkan, polisi juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti dalam perkara tersebut. Termasuk hasil visum et repertum.

Ada juga sendok, sisir, dan gayung yang diduga dipakai untuk menganiaya korban.

Korban antara lain menderita luka-luka pada mata, kepala, dan telinga.

Baca juga: Nasib Wanti Gagal Bunuh Anak Tiri Pakai Kopi Beracun, Korban Diselamatkan Paman, Ortu Kandung Murka

Kepolisian, kata dia, berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut demi keadilan bagi korban. 

Awal terungkapnya kasus tersebut, yakni setelah para tetangga mengetahui korban mengalami luka-luka yang diduga akibat dianiaya pada 6 September lalu.

Sang anak baru saja tinggal bersama ayahnya di Desa Tampo sejak sekitar Mei 2024 lalu.