Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Layanan SIM Keliling Satpas Prototype Polresta Banyuwangi Periode 3 Juli-5Juli 2024 Hadir di 3 Kecamatan: Cek Jadwalnya Disini – Radar Banyuwangi

layanan-sim-keliling-satpas-prototype-polresta-banyuwangi-periode-3-juli-5juli-2024-hadir-di-3-kecamatan:-cek-jadwalnya-disini-–-radar-banyuwangi
Layanan SIM Keliling Satpas Prototype Polresta Banyuwangi Periode 3 Juli-5Juli 2024 Hadir di 3 Kecamatan: Cek Jadwalnya Disini – Radar Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id -Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memberikan kemudahan bagi Masyarakat yang akan mengajukan permohonan perpajangan surat izin mengemudi (SIM). Bahkan bagi masyarakat yang memiliki tempat tinggal dan berada jauh dari kantor layanan Satpas, kini tidak perlu berkecil hati.

Sebab layanan pengurusan SIM kini lebih dekat dengan tempat tinggal. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh layanan pengurusan SIM lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: SIM Internasional Skip Dulu Aja, SIM Indonesia Berlaku dan Diakui di Kawasan ASEAN: Berlaku mulai 2025

Layanan SIM keliling akan dilaksanakan secara berjadwal di sejumlah titik yang telah ditentukan. Hanya saja yang perlu diingat, layanan ini khusus hanya diperuntukkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Untuk pembuatan baru tetap dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi. Untuk biaya, pemohon perpanjangan SIM A menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75 ribu.

Berikut jadwal SIM Keliling terbaru Satpas Prototype Polresta Banyuwangi untuk Tanggal 3 Juli sampai 5 Juli2024mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB :

Baca Juga: Terhitung 1 Juli 2024, Pemohon SIM Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan: Uji Coba 3 Bulan di 7 Polda

Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya :

  1. KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama
  3. Surat Cek Kesehatan
  4. Surat Tes Psikologi​​​​​​​. (*)