Banyuwangihits.id – Polemik terjadi di SMP Negeri 1 Singojuruh, dimana komite sekolah meminta Kepala Sekolah (Kepsek) mundur akibat kasus dugaan penyelewengan dana Peran Serta Masyarakat (PSM). Saat dikonfirmasi, Kepsek tidak berkenan memberikan komentar dan mengarahkan persoalan ini kepada Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banyuwangi, Sudarman.
Menanggapi hal tersebut, pada Sabtu (22/6) Sudarman menyatakan bahwa PGRI akan memberikan pendampingan dan advokasi kepada Kepsek SMP Negeri 1 Singojuruh.
“Karena Kepsek adalah anggota PGRI, ia berhak mendapatkan advokasi. Namun, hasil akhirnya harus didiskusikan dengan Dinas Pendidikan Banyuwangi, karena ini merupakan kewenangan Dinas,” ujarnya pada jurnalis Banyuwangihits.id.
Sudarman menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat miskomunikasi antara komite dan Kepsek. Ia menegaskan bahwa semua permasalahan harus diselesaikan secara prosedural.
“Kewenangan kami adalah mengawal, mengadvokasi, dan melakukan pendampingan jika ada pelanggaran kode etik keguruan atau organisasi. Namun, kita perlu melihat dulu bentuk pelanggarannya dan melaporkannya kepada Kadis Pendidikan,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…