Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hukum  

Jual Anak Di Bawah Umur Ke Pria Hidung Belang, 2 Mucikari Diamankan

Jual Anak Di Bawah Umur
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Detikcom

BANYUWANGI – Polisi mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di Banyuwangi. Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun yang dipaksa melayani pria hidung belang.

Dilansir dari detikcom, polisi mengamankan 2 orang muncikari berinisial DM dan SG. Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi trafficking karena kebutuhan hidup.

“Ada 2 tersangka yang berhasil kami amankan. Mereka mengaku untuk kebutuhan hidup,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).

Kapolresta mengatakan, kasus ini bermula saat SG (51) warga Kecamatan Cluring yang berperan sebagai ‘MAMA’ mendapat pesanan dari seorang pria hidung belang untuk mencari gadis yang mau melayaninya.

SG kemudian memerintahkan DM (31) warga Kecamatan Purwoharjo untuk mencari gadis yang mau untuk melayani bisnis esek-esek tersebut.

“Tersangka DM lantas menghubungi korban dan dijanjikan akan diberi uang dengan melayani pria hidung belang,” kata Kapolresta.

Nah, setelah korban setuju, tersangka DM mengajak korban bertemu dengan tersangka SG.

Selanjutnya, SG mengajak korban untuk menemui kliennya di sebuah hotel di daerah Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.

“Di hotel inilah korban akhirnya harus melayani pria hidung belang,” kata Kapolresta.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 83 Jo pasal 76F atau pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version