Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober-November 2024, Berlaku Seluruh Jawa Timur

jadwal-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-oktober-november-2024,-berlaku-seluruh-jawa-timur
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober-November 2024, Berlaku Seluruh Jawa Timur
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Kabar gembira bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Samsat di seluruh Jatim kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan beberapa pajak dan denda itu tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/35948/202.3/2024.

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Dr Bobby Soemarsono SH M.Si, periode pemutihan berlaku mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Program pemutihan meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas PKB progresif.

Program pemutihan denda dan beberapa biaya ini penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur, khususnya dari sektor PKB.

Sekedar diketahui, masyarakat yang ingin membayar PKB saat ini bisa melalui e-Samsat Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Link Aja, Bank BTN, KB Bukopin, Pos Indonesia, dan OPOP Jatim. (*)