ROGOJAMPI – Tower di Dusun Gumuk Agung, Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi, dibangun sejak tahun 2011. Sejak itu, tower tersebut belum mengantongi izin.
Meski begitu, tower tersebut masih tetap berdiri kukuh hingga kemarin. Bahkan, kini di tower warna merah-putih itu terpasang sejumlah alat pemancar, tepatnya di puncak tower. Itu berarti, tower tersebut benar-benar bisa difungsikan.
Padahal, sejauh ini tower tersebut ilegal. Terkait hal itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi, Abdul Kadir menegaskan, bahwa tower tersebut belum mengantongi izin sejak tahun 2011.
Tower itu tetap ilegal,” tegas Kakdir, kemarin. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Choirul Ustadi, melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan Ripai menjelaskan, tower tersebut sudah dibidik untuk segera dibongkar.
Hanya saja, kini pihaknya masih menyusun agenda agar pengelola tower tersebut membongkar sendiri. “Pemiliknya akan kita tegur,” janjinya. (radar)