Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hendak Gelar Balapan Liar di Pusat Kota Banyuwangi, 7 Sepeda Motor Diangkut Paksa Polisi

hendak-gelar-balapan-liar-di-pusat-kota-banyuwangi,-7-sepeda-motor-diangkut-paksa-polisi
Hendak Gelar Balapan Liar di Pusat Kota Banyuwangi, 7 Sepeda Motor Diangkut Paksa Polisi

RadarBanyuwangi.id – Satlantas Polresta Banyuwangi menindak tegas sejumlah pengendara yang melintas di pusat kota Banyuwangi, Minggu malam (21/1).

Setidaknya ada tujuh sepeda motor yang terjaring razia balap liar.

Razia dilakukan menyusul maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Operasi balap liar dimulai pukul 22.00 hingga pukul 01.00.

Razia dilakukan puluhan personel Satuan Lalu Lintas dibantu Brimob Kompi VI Batalyon Muncar.

”Patroli dilakukan sebagai upaya antisipasi balap liar dan penggunaan knalpot brong,” tegas Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Randy Asdar melalui Kanit Gakkum Iptu Dwi Wijayanto.

Baca Juga: Dongkrak Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Sejumlah Destinasi Wisata di Banyuwangi Segera Terhubung dengan Bali Barat

Dwi menjelaskan, dalam razia tersebut ditemukan sejumlah pemuda yang berencana menggelar balap liar menggunakan sepeda motor tidak standar.

”Kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong, kelengkapannya juga tidak standar. Tidak ada pelat nomor, spion, dan kelengkapan lainnya,” paparnya.

Ada lima titik yang menjadi sasaran razia. Pertama, di Jalan Brawijaya sekitar simpang empat Cungking, Jalan Yos Sudarso, sekitar Taman Sritanjung, Kedayunan, dan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor Pemkab Banyuwangi.

”Pengguna sepeda motor protolan rata-rata didominasi anak muda usia sekolah,” ungkap Dwi.

Kebanyakan sepeda motor sengaja dimodifikasi. Bahkan, ada motor yang ditemukan tanpa jagang.

Baca Juga: Doakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Pengasuh Ponpes Mansyaul Huda Tegaldlimo Banyuwangi Kiai Suyuti Toha Mendadak Pingsan

”Kendaraan yang tidak standar langsung ditindak tegas dengan diamankan ke Pos Lantas Karangente dan diberikan sanksi tilang,” jelas Dwi.

Untuk memberikan efek jera, sepeda motor yang diamankan tidak bisa langsung diambil pemiliknya. Boleh diambil asalkan onderdil standar dipasang lagi.

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Satlantas Polresta Banyuwangi menindak tegas sejumlah pengendara yang melintas di pusat kota Banyuwangi, Minggu malam (21/1).

Setidaknya ada tujuh sepeda motor yang terjaring razia balap liar.

Razia dilakukan menyusul maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Operasi balap liar dimulai pukul 22.00 hingga pukul 01.00.

Razia dilakukan puluhan personel Satuan Lalu Lintas dibantu Brimob Kompi VI Batalyon Muncar.

”Patroli dilakukan sebagai upaya antisipasi balap liar dan penggunaan knalpot brong,” tegas Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Randy Asdar melalui Kanit Gakkum Iptu Dwi Wijayanto.

Baca Juga: Dongkrak Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Sejumlah Destinasi Wisata di Banyuwangi Segera Terhubung dengan Bali Barat

Dwi menjelaskan, dalam razia tersebut ditemukan sejumlah pemuda yang berencana menggelar balap liar menggunakan sepeda motor tidak standar.

”Kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong, kelengkapannya juga tidak standar. Tidak ada pelat nomor, spion, dan kelengkapan lainnya,” paparnya.

Ada lima titik yang menjadi sasaran razia. Pertama, di Jalan Brawijaya sekitar simpang empat Cungking, Jalan Yos Sudarso, sekitar Taman Sritanjung, Kedayunan, dan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor Pemkab Banyuwangi.

”Pengguna sepeda motor protolan rata-rata didominasi anak muda usia sekolah,” ungkap Dwi.

Kebanyakan sepeda motor sengaja dimodifikasi. Bahkan, ada motor yang ditemukan tanpa jagang.

Baca Juga: Doakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Pengasuh Ponpes Mansyaul Huda Tegaldlimo Banyuwangi Kiai Suyuti Toha Mendadak Pingsan

”Kendaraan yang tidak standar langsung ditindak tegas dengan diamankan ke Pos Lantas Karangente dan diberikan sanksi tilang,” jelas Dwi.

Untuk memberikan efek jera, sepeda motor yang diamankan tidak bisa langsung diambil pemiliknya. Boleh diambil asalkan onderdil standar dipasang lagi.

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi