“Besaran perhitungan tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan KM No 92 tahun 2020 masih di bawah HPP yaitu rata-rata 68%,” ujarnya.
Masih kata Sunaryo, dengan besaran tarif yang berlaku saat ini sangat memberatkan pihak operator pelayaran.
Menurutnya, jika pemerintah tidak segera menaikkan tarif, perusahaan operator pelayaran akan kesulitan untuk menaikkan layanan kenyamanan dan layanan keselamatan.
“Karena, layanan-layanan itu “korelasinya” dengan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan operator pelayaran,” kata Sunaryo.