The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Yazid 12 Year, Dimas 17 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Tuntutan Jaksa untuk Pembunuh Ibu-Anak Juragan Kerupuk

BANYUWANGI – Jaksa mengajukan tuntutan yang berat untuk tiga pelaku perampokan dan pembunuhan dengan korban Jane Ariswati alias Yeni, 57, and his daughter, Sherly Kurniawati, 28, warga Dusun Pandan, Kembiritan Village, Tile District. Public Prosecutor (JPU) Agus Suraharta menuntut terdakwa M. Indra Yazid, 20, agar dihukum 12 years in prison.

Terdakwa Dimas Yudo Pranoto, 25, dituntut 17 years in prison. Kedua terdakwa warga Dusun Sawahan, Kulon Tile Village, Tile District, itu tampak lesu saat JPU membacakan tuntutan. Meanwhile, tuntutan untuk terdakwa Bayu Trilaksana Putra, 21, Cangaan Villagers, Wetan Tile Village, Tile District, belum dibacakan kemarin. The plan, JPU akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Bayu Rabu besok (12/12).

Sidang perampokan dan pembunuhan yang dipimpin hakim ketua Made Sutrisna SH didampingi hakim anggota Bawono Eff endi SH dan Unggul Tri Esti Mulyono digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Meanwhile, Jaksa Karmawan menyebut, dari tiga dakwaan yang pernah disampaikan, namely Article 340 jo 55 verse 1, chapter 338, chapter 339, and Article 365 verse 1, 2, 3, and 4, maka yang dianggap pas untuk menjerat terdakwa adalah Pasal 365 verse 1, 2, 3, and 4 KUHP. “Pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal,” terang Karmawan dalam membacakan tuntutan kemarin.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa Karmawan menyebut sesuai fakta hukum di persidangan berdasar keterangan sejumlah saksi dan bukti, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 365 verse 1, 2, 3, and 4 KUHP. “Saya mohon majelis hakim menghukum terdakwa 12 years in prison," he asked. Claims 12 tahun penjara itu, it's clear, setelah mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, seperti perbuatannya telah meresahkan masyarakat, korban meninggal dunia, dan telah menikmati hasil perampokan.

The lightening, terdakwa masih muda, berlaku sopan selama persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga. Meanwhile, pada sidang lain, jaksa Agus Suraharta menuntut majelis hakim memvonis Dimas bersalah dan menghukum 17 tahun penjara Bagi jaksa, berdasar keterangan saksi dan bukti selama persidangan, terdakwa di anggap telah melanggar Pa sal 365 verse 4.

Pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal,” kata jaksa. Menurut Jaksa Agus, tuntutan 17 tahun penjara bagi terdakwa Dimas itu setelah mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, seperti menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan orang lain. Easing considerations, dia mengaku salah, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga. (radar)

Exit mobile version