The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Wow! Selama Tujuh Bulan, Pemohon Dispensasi Nikah Dini di Banyuwangi Tembus 413 Person, Ternyata Ini Pemicunya

wow!-selama-tujuh-bulan,-pemohon-dispensasi-nikah-dini-di-banyuwangi-tembus-413-orang,-ternyata-ini-pemicunya
Wow! Selama Tujuh Bulan, Pemohon Dispensasi Nikah Dini di Banyuwangi Tembus 413 Person, Ternyata Ini Pemicunya
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

RadarBanyuwangi.id – Pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi yang diajukan oleh pemohon berusia di bawah 19 year, masih tergolong tinggi.

Selama tujuh bulan, jumlah pemohon mencapai 413 person. Data tersebut terhitung sejak Januari hingga Juli 2024.

Dari jumlah 413, as much 396 permohonan telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Banyuwangi.

Details, 388 pemohon dikabulkan, 3 pemohon dicabut, 1 pemohon digugurkan, and each other 2 pemohon ditolak dan tidak diterima.Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2023.

Tahun sebelumnya ada 781 permohonan masuk serta 771 permohonan yang telah dikabulkan.

”Jumlah permohonan setiap tahunnya berbeda karena permohonan dispensasi nikah tersebut sesuai kebutuhan para pemohon,” ujar Panitera Muda Permohonan PA Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro.

Nur menyebut, para pemohon dispensasi nikah kebanyakan beralasan menghindari zina sehingga mereka lebih memilih untuk menikah.

”Alasan paling banyak memang menghindari zina, tapi ada beberapa pemohon karena perempuannya hamil duluan atau terjadinya pergaulan bebas," he explained.

So, lanjut Nur, setelah adanya MoU atau kerja sama dengan Pemkab Banyuwangi, permohonan dispensasi nikah akan diperketat.

”Kemungkinan akan diterapkan pada Oktober mendatang, karena kami masih mengolah dan membahas teknisnya," he said.

Nur berharap pengetatan tersebut bisa menekan angka pernikahan dini. Ditambah lagi agar para pemohon lebih matang untuk menikah.

”Ketika pemohon dipastikan siap menikah secara psikologis, maka angka perceraian bisa semakin ditekan dengan baik," he concluded. (rio/aif/c1)

Exit mobile version