The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Warga Genteng Tertangkap Bawa Sabu

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
ILLUSTRATION

BANYUWANGI – Seorang pria asal Genteng harus berurusan dengan polisi. Anggi Fransiska, residents of Sawahan Hamlet, RT01/RW04, Kulon Tile Village, Rooftile, ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi karena memiliki obat-obatan
terlarang jenis sabu-sabu.

Information obtained by Jawa Pos Radar Banyuwangi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap petugas Senin (27/2) lalu di rumahnya. Penangkapan itu dilakukan petugas karena aksi pelaku memang sudah lama diendus petugas.

Apart from securing the perpetrator, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain. From the hands of the perpetrator, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,38 gram, satu potongan selotip warna hitam, dan dua HP milik tersangka.

Beberapa barang bukti itu menjadi temuan penting untuk memeriksa pelaku lebih lanjut. Banyuwangi Police Narcotics Officer, AKP Agung Setya Budi, mengatakan aksi pelaku memang sudah lama terendus petugas. Saat penyidikan, Anggi mengaku biasa memesan barang haram itu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan sistem ranjau.

”Uangnya ditransfer, lalu barangnya ditaruh di suatu tempat. Nanti pelaku mengambilnya tanpa harus bertatap muka,” ungkap Agung. Akibat perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 verse 1 subsidiary Article 112 verse 1 Undang-Undang RI No. 35 Year 2009 about narcotics.

For his actions, saat ini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. ”Ancaman hukumannya maksimal 15 years in prison,” pungkas Agung. (radar)