The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi Resident Arrested for Circulating Counterfeit Money, Shopping Mode in Small Stalls

warga-banyuwangi-ditangkap-karena-edarkan-uang-palsu,-modus-berbelanja-di-warung-kecil
Banyuwangi Resident Arrested for Circulating Counterfeit Money, Shopping Mode in Small Stalls
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, KOMPAS.comAparat Sektor Purwoharjo, Banyuwangi, East Java, mengamankan pengedar uang palsu (hoped).

Pria itu adalah IH (52), residents of Srono District. Dia ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan upal di sejumlah warung kecil di Purwoharjo.

Purwoharjo Police Chief, AKP Budi Hermawan said, modus pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membeli rokok di warung-warung kecil.

Jadi pada Selasa (12/3/2024) around 12.30 WIB, pelaku ini membeli rokok menggunakan uang palsu beberapa warung di wilayah Purwoharjo,” kata Budi kepada Kompas.com, Wednesday (13/2/2024).

Read too: Kakek Asal Banyuwangi Ditemukan Tewas Tergantung di Kandang Sapi

Masyarakat yang mengetahui itu, langsung melaporkannya ke Polsek Purwoharjo.

Lalu kita tindak lanjuti laporan tersebut,” he said.

Read too: Dua Toko di Banyuwangi Dibobol Maling, Pemilik Rugi Belasan Juta Rupiah

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pelaku diketahui tidak hanya sekali melancarkan aksi mengedarkan uang palsu itu.

Dua hari sebelumnya, pelaku juga sempat mengedarkan uang palsu dengan cara yang sama, yakni membeli rokok di warung-warung kecil.

Kejadian sudah dilakukan pelaku pada Minggu (10/3/2024) dengan cara yang sama yaitu membeli rokok,” jelas Budi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan uang palsu dari tersangka.

“That is 7 lembar uang 100.000, 3 lembar uang 50.000, ⁠7 lembar uang 20.000, 9 lembar uang 10.000, ⁠8 lembar uang 5.000, ⁠7 lembar uang 2.000, ⁠1 lembar uang 1.000, ⁠rokok 11 wrap,” clear.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 verse (2) jo Article 26 verse (2) RI Law No 7 Year 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 verse 1 ke-1 KUHP.

Saat ini tersangka kami amankan di Polsek Purwoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Budi Hermawan.

Get updates featured news and breaking news every day from Kompas.com. Let's join the Telegram Group “Kompas.com News Update”, how to click the https link://t.me/kompascomupdate, then join. You must first install the Telegram application on your cellphone.