The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Wabup Yusuf Widyatmoko Sampaikan Nota Pengantar 2 Raperda

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko menyampaikan nota pengantar bupati atas diajukannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna kembali digelar di gedung DPRD Banyuwangi, Monday (9/3/2020) yesterday.

Reported from banyuwangikab.go.id, dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN).

Second, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 8 year 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi.

Wabup Yusuf mengatakan, kedua Raperda tersebut penting untuk segera disahkan.

“Kedua Raperda ini penting untuk segera disahkan, guna mendukung efektifitas dan optimalisasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, development, dan pelayanan kepada masyarakat,said Deputy Regent Yusuf.

Wabup Yusuf lantas menjelaskan, Raperda tentang fasilitasi P4GNPN disusun untuk menekan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi.

Raperda ini, lanjut Wabup, juga memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, maupun prekursor narkotika. Di dalamnya dibahas tentang pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk mereka.

“Raperda fasilitasi P4GNPN ini dibuat untuk membebaskan lingkungan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,"said Deputy Regent Yusuf.

“Raperda ini juga sebagai landasan hukum untuk mendukung pendirian Badan Narkotika Nasonal Kabupaten (BNNK) di Banyuwangi. Mengingat banyak sekali penyelundupan narkotika melalui laut, keberadaan BNNK ini sangat diperlukan, karena daerah kita dalah pintu masuk Jawa dari Bali,” he added.

Next, Wabup juga menjalaskan terkait Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 8 year 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Wabup, perubahan Raperda ini akan memberikan kewenangan yang bersifat otonom kepada direktur rumah sakit.

“Dengan diatur demikian, kami harap ke depan rumah sakit daerah bisa memberikan layanan secara lebih profesional," he concluded.

Exit mobile version