The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Tiga SDN Pakai Tes

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Warning Diabaikan, Dewan Pendidikan Langsung Meradang

BANYUWANGI- Warning Dewan Pendidikan (DP) Banyuwangi agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Public Alementary Cchool (SDN) tidak menerapkan tes akademik, ternyata tidak digubris. Tim DP masih menemukan beberapa SDN yang masih melakukan tes akademik terhadap calon peserta didik baru.

Islam mengungkapkan, sebelum PPDB dimulai, pihaknya sudah menemukan beberapa SDN yang menerapkan syarat tes akademik. Padahal dalam peraturan pemerintah (PP) number 17 year 2010 dan Surat Keputusan bersama (SKB) Head of the Education Office (Dispendik) dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Ministry of Religion) dengan tegas melarang dilakukan tes akademik bagi satuan pendidikan dasar.

Satu hari jelang PPDB dilakukan, DP sudah mendatangi sekolah dan Dispendik. At that time, DP mewarning agar PPDB SDN tidak melakukan tes akademik dan syarat ijazah TK. “Kita mewarning karena syarat itu menabrak ketentuan PP 17 dan SKB kepala Dispendik,” ujar Nurul kemarin (1/7). Selain memberi peringatan, Nurul mengakui kalau pihaknya mendesak agar syarat yang dibuat beberapa SDN tersebut tidak dilaksanakan.

Sebab kalau ngotot dilaksanakan, jelas sebagai bentuk pembangkangan terhadap PP 17 dan SKB kepala Dispendik. But unfortunately, jelas Nurul, beberapa SD masing memban-gkang terhadap aturan PP dan SKB. Terbukti pada hari kedua PPDB, tim yang dikerahkan DP masih menemukan beberapa SD melakukan tes akademik.

Menurut Nurul, berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan PPDB, ada tiga sekolah yang melakukan tes akademik. Tiga sekolah itu adalah, SDN Lateng, SDN Kepatihan, dan SDN 4 Organization. “Tiga sekolah itu terang-terangan melakukan tes akademik,” tudingnya.

should be, kata Nurul, sesuai aturan PP 17/2010, seleksi PPDB SD, pertimbangan utamanya bukan hasil tes akademik tapi faktor usia dan jarang tempat tinggal calon siswa. Kalau usianya mencapai tujuh tahun, dan tempat tinggalnya, maka wajib diterima sebagai PDB. “SD kan termasuk dalam program pendidikan wajib belajar sembilan,He said.

Di tiga sekolah itu, beber Nurul, satu calon PDB dihadapkan dengan beberapa guru untuk tes membaca, menulis dan menghitung (Calistung). Even, di SDN Penganjuran, calon PDB tidak hanya tes calistung namun masih ditam-bah dengan tes bahasa Inggris.

“Anak-anak usia 7 tahun belum waktunya menghadapi tes seperti itu. Kalau dipaksakan, mentalnya akan down,” tegas Nurul. Therefore, Nurul meminta Dispendik bertindak tegas be-berapa sekolah yang ngotot menggelar tes akademik itu. Pada PPDB hari ketiga, DP tidak ingin lagi menemukan PPDB masih menggelar tes akademik.

“Ayo kita bersama-sama menegakkan aturan yang ada. Jangan karena ada kepentingan lain lalu menabrak aturan, Dispendik harus bertindak tegas,” pinta Nurul. Head of Banyuwangi Dispendik, Sulihtiyono says, untuk PPDB SDN tidak boleh melakukan tes akademik. Larangan itu sudah tertuang jelas dalam SKB Kepala Dispendik dan Kantor Kemenag.

Sebelum PPDB dimulai, pi-haknya sudah menyosialisasikan SKB itu kepada semua sekolah. Not only that, PPDB SDN juga dilarang keras mema-sang syarat ijazah TK bagi calon peserta didik barunya. “Walau tidak memiliki ijazah TK, namun usianya sudah mencapai tujuh tahun boleh mendaftar di SD,” he said. (radar)