The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

No Truck Operations ‘Obesity’ in this Christmas, But…

tidak-ada-operasi-truk-‘obesitas’-di-nataru-kali-ini,-But…
No Truck Operations ‘Obesity’ in this Christmas, But…
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Jakarta

Pemerintah tidak akan melakukan operasi kendaraan over dimension over load (BLOOD) alias obesitas dalam periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024. Because, akan diberlakukan pembatasan angkutan barang sumbu 3 or more.

Kasubbag Renops Korlantas Polri AKBP Bargani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas (lalin) yang akan diterapkan pada Nataru kali ini, mulai dari cara bertindak (CB) one way dan contraflow.

Namun untuk CB ODOL, kita tidak laksanakan karena sesuai SKB (Joint Decision Letter), kita berlakukan pembatasan untuk kendaraan-kendaraan angkutan barang sumbu 3 to the top,” kata Bargani, dalam acara Media Gathering Nataru ASTRA Infra Group, lewat saluran telekonferensi, Tuesday (19/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya aturan pembatasan angkutan barang tersebut, menurutnya sudah cukup untuk menjaring ODOL. “Jadi kalau masuk lagi (operation) ODOL malah double-double. Jadi cukup pembatasan kendaraan angkutan barang itu saja,” he said.

Meanwhile, Kepala Sub Direktorat Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan, Dit. Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan mengatakan, as much 84 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang ditutup sementara dan dialihkan sebagai rest area untuk pengguna jalan selama masa Nataru kali ini.

Memang pada masa angkut Nataru ada 84 UPPKB yang kita tutup sementara sebagai rest area untuk pengguna jalan. Namun bukan dalam artian bahwa temen-temen yang bisa menggunakan angkutan barang ini bebas menggunakan ODOL,” he said, dalam momentum yang sama.

Rudi berharap, para pengusaha logistik bisa kooperatif dalam menjamin armadanya menaati aturan yang berlaku serta memerhatikan cara muat barangnya demi meminimalisir peredaran ODOL ini.

Artinya bukan UPPKB itu ditutup, terus ODOL diperbolehkan. Tapi kita sarankan pada pengusaha angkutan barang ini menggunakan kendaraan yang sesuai ketentuan yang berlaku,” clear.

Sebagai tambahan informasi, aturan menyangkut pembatasan angkutan barang sumbu 3 atau lebih ini tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Year 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian.

Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, goods car with axles 3 or more. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, as well as goods cars that transport excavation results, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, delivery of money, animals and animal feed, fertilizer, dan barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Final, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Berikut jadwal pembatasannya:

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal

1. Before Christmas (Homecoming flow 1): Friday 22 December at 00.00 sampai dengan Minggu 24 December 2023 o'clock 24.00 local time.2. Paska Natal (Reverse flow 1): Tuesday 26 December at 00.00 until Wednesday 27 December 2023 o'clock 08.00 local time.3. Approaching New Year (homecoming flow 2): Friday 29 December at 00.00 until Saturday 30 December 2023 o'clock 24.00 local time.

4. Post New Year (Reverse flow 2): Monday 1 January at 00.00 WIB until 2 January 2024 o'clock 08.00 local time.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal

1. Before Christmas (Homecoming flow 1): Friday 22 December to 24 December 2023 each of 05.00 up to you 22.00 local time.2. Post Christmas (reverse flow 1): Tuesday 26 and 27 December 2023 each of them starts at 05.00 until 22.00 local time.3. Approaching New Year (homecoming flow 2): Friday 29 December and 30 December 2023 each beat 05.00 until 22.00 local time.

4. Post New Year (reverse flow 2): Monday 1 January at 05.00 until 22.00 local time and 2 January 2024 o'clock 05.00 until 22.00 local time.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Lampung and South Sumatra: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.3. DKI Jakarta:a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); danc) Dalam Kota Jakarta.4. DKI Jakarta and West Java:a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;b) Cigombong-Cibadak;c) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dand) Jakarta-Cikampek.5. West Java:a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;b) Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan;c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Functional);d) Cileunyi-Cimalaka; dane) Cimalaka-Dawuan;6. Central Java:a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang);d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang);e) Semarang-Solo-Ngawi;f) Semarang-Demak; dang) Jogja-Solo (Functional).7. East Java:a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol- Pasuruan-Probolinggo;b) Surabaya-Gresik; and

c) Pandaan-Malang.

Non-toll road sections where restrictions apply:

1. North Sumatra:a. Medan-Berastagi; danb. Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.2. Jambi and West Sumatra:a. Jambi-Sarolangun-Padang;b. Jambi-Tebo-Padang;c. Jambi-Sengeti-Padang; dand. Padang-Bukit Tinggi.3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang- Cilegon-Merak.5. Banten:a. Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan;b. Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto;c. Serang-Pandeglang-Labuhan.6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.7. West Java:a. Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar;b. Bandung-Sumedang-Majalengka; danc. Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.9. Central Java:a. Solo-Klaten-Yogyakarta;b. Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak;c. Bawen-Magelang-Yogyakarta; dand. Tegal-Purwokerto.10. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.11. Yogyakarta:a. Jogja-Wates;b. Jogja-Sleman-Magelang;c. Jogja-Wonosari; dand. Southern Cross Roads (Daendeles Street).12. East Java:a. Pandaan-Malang;b. Probolinggo-Lumajang;c. Madiun-Caruban-Jombang; dand. Banyuwangi-Jember.

13. Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Simak juga Video: Kendaraan 3 Sumbu Bakal DIbatasi saat Puncak Mudik Nataru 2024 [prawns:Video 20detik]

(shc/das)