The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Find Methamphetamine Packaged in Glass

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TEGALDLIMO – Seorang pengedar sabu-sabu (SS) bernama Sutrisno, 48, warga Desa Purwoasri, Tegaldlimo . District, Banyuwangi, berhasil ditangkap tim Buser Polsek Tegaldlimo Jumat (17/2) yesterday evening. From the hands of the perpetrator, petugas berhasil mengamankan barang bukti SS yang dikemas dalam tiga paket kecil berbahan kaca.

Penangkapan itu dilakukan petugas di rumah tersangka di Desa Purwoasri sekitar pukul 22.00. Penggerebekan itu dilakukan petugas lantaran sebelumnya banyak laporan dari masyarakat yang mengaku resah atas kegiatan tersangka menjadi seorang pengedar.

”Selain mengamankan barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti ponsel. Tersangka sudah kami amankan,said the Tegaldlimo Police Chief, AKP Heri Purnomo. Kapolsek Heri membenarkan aksi pelaku selama ini meresahkan warga sekitar.

Petugas menjeratnya dengan Pasal 114 verse 1 subsidiary Article 112 verse 1 Law No 35 Year 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Karena yang diedarkan termasuk narkotika golongan satu, tersangka bisa terancam pidana minimal dua tahun penjara.

”Dari informasi warga dan hasil penyidikan, pelaku memang sudah lama menjadi pengedar sabu. Alhamdulillah sudah berhasil kita tangkap," he said. Pihaknya sejauh ini masih melakukan pendalaman terkait tertangkapnya Sutrisno. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga kuat menjadi pemasok sabu ke tangan Sutrisno.

However, informasi yang berkembang, pemasok SS ke Sutrisno merupakan orang di wilayah Kecamatan Tegaldlimo. ”Kita masih terus mengorek keterangan. Jika benar ada pelaku lain pasti akan kami tangkap,” tegas Kapolsek Heri. (radar)

Exit mobile version