Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Number 36 Year 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Number 6 Year 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Adapun sanksi “administratif” yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, serta penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Dan sanksi-sanksi tersebut pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.
Dilansir dari economy.okezone.com, Indah Anggoro Putri juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagai tindak lanjut atas (PP) Number 36 Year 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Number 6 Year 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
“Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang InshaAllah terbit minggu depan,” jelas Indah Anggoro Putri.