Radarbanyuwangi.id – Allegedly he had committed an indecent act by committing force on his own nephew, seorang lelaki asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo berinisial SA, 39, ditangkap anggota polsek setempat di rumahnya, Thursday (4/7).
SA yang diduga telah melakukan rudapaksa pada keponokannya berinisial NM, 15, untuk sementara hyarus mau tinggal di rung tahanan Mapolsek Purwoharjo, sambil menjalani pemeriksaan. “Pelaku sudah kita amankan di polsek,said the Purwoharjo Police Chief, Inspector Edy Wahono.
Dari keterangan sejumlahs aksi, explained the police chief, korban selama ini tinggal bersama neneknya. In fact, yang melaporkan kasus ini juga nenek korban itu. “Dari laporan, anggota langsung bergerak,He said.
According to the Police Chief, pelaku selama ini tinggal di rumah ibunya, atau di rumah nenek korban. Ayak korban bekerja di Bondowoso sedang ibunya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura. “Korban oleh orang tuanya dititipkan di neneknya,explained the Chief of Police.
Aksi rudapaksa yang dilakukan tersangka, light him, dilakukan pada Mei 2024 then. When it happened, kondisi rumah sedang sepi dan korban sedang tidur di kamarnya. “Pelaku sudah punya istri, berbuat tidak benar dengan keponakannya saat istrinya sedang pergi,He said.
Read Also: Apply the KaBayan Program, Banyuwangi Airport Employees Welcome Passengers in Traditional Clothing
Saat rumahnya sepi, pelaku masuk ke dalam kamar korban, dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan memaksa korban yang masih duduk di kelas IX SMP, melakukan hubungan layaknya suami istri. “Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan pada orang lain," he said.
Read Also: Pentingnya Dukungan Sosial bagi Pengidap Anxiety
Diduga tidak kuat dengan perlakuan pamannya, korban kabur dari rumah neneknya itu dan menemui neneknya yang lain di Kecamatan Srono. Saat di rumah neneknya itulah, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa asusila yang dialami. “Neneknya lapor ke polsek, pelaku langsung kita tangkap,” terang Iptu Edy.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, it's clear, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia tega berbuat tidak pantas pada keponakannya karena khilaf. As a result of his actions, pelaku ditetapkan sebaga tersangka. “Pelaku masih kita amankan di polsek,He said.(yes/no)