The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Tanah Kas Desa Tambong Diduga Disewakan Sepihak

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: Ilustrasi/Kabarjawatimurcom

BANYUWANGI – Terkait Tanah Kas Desa (TKD) atau yang biasa disebut tanah bengkok, di Desa Tambong, District of Kabat, Banyuwangi Regency, mulai menjadi perhatian warga.

Reported from Kabarjawatimurcom, penyebabnya aset milik desa tersebut diduga disewakan secara sepihak oleh Kepala Desa (village head) local, Agus Hermawan S Sos.

Tanah bengkok seluas 9 hektar itu disewakan kepada Mirso, Babakan Hamlet, Dayunan Village, District of Kabat. Untuk ditanami pohon sengon, dengan perhitungan bagi hasil fifty-fifty.

Related to this, Head of the Village Consultative Body (BPD) Tambong Village, Khalid, menolak menjawab konfirmasi. Namun meminta wartawan untuk datang kerumahnya.

“Kalau konfirmasi soal bengkok, langsung datang kerumah saja,” kata Khalid, Monday (27/4/2020).

Meanwhile, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambong Village, Ta’in, mengaku tidak tahu menahu terkait proses penyewaan tanah bengkok.

“Saya gak tahu," he said.

even though, jika mengacu prosedur, proses sewa atau kerjasama tanah bengkok harus melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dan Sekretaris BPD menjadi ketua panitia penyelenggara. Selanjutnya diterbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang didalamnya berisi aturan main hingga keuntungan desa.

Jika penyewaan bengkok tidak melalui prosedur yang berlaku, dikhawatirkan terjadi penyelewengan hingga dugaan korupsi.

But honey, terkait dugaan penyewaan 9 hektar tanah bengkok Desa Tambong, District of Kabat, Banyuwangi, Kades Agus Hermawan, can't be confirmed yet. Dia tidak menjawab ketika dihubungi via telepon. Pertanyaan wartawan lewat pesan pendek pun juga tidak dijawab.

Exit mobile version