The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tak Dapat Ikan, Sikat Laptop

APES: Kedua pelaku di Mapolsek Pesanggaran kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
APES: Kedua pelaku di Mapolsek Pesanggaran kemarin.

PESANGGARAN – Arif Febrianto, 28, residents of Kedungrejo Village, dan Abdul Hamid, 27, Warga Desa Tembokrejo, Muncar District, harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pesanggaran sejak kemarin sore. Kedua nelayan itu ditangkap warga karena ketahuan mencuri laptop milik M. Iksan, Pancer Village residents, Sumberagung Village, Kecamatan Pesanggaran.

The story, sore itu kedua pelaku mondar-mandir di dekat tempat penyewaan laptop milik korban. It is just, mereka tak langsung beraksi. Because, saat itu ada Iksan di ruang penyewaan laptop. However, not long after, Iksan meninggalkan ruang penyewaan laptop menuju ruang belakang. Kesempatan ini tak disia-siakan kedua pelaku. Mereka langsung masuk dan mengambil sebuah laptop lalu ngacir meninggalkan tempat kejadian perkara (crime scene). Kejadian itu baru diketahui Iksan setelah dia balik ke ruang penyewaan.

Dia terkejut karena laptop miliknya raib. Mengetahui laptopnya di atas meja tidak ada, spontan korban menduga barang tersebut dicuri kedua pemuda yang sebelumnya mondar-mandir. Saat itu juga dia langsung mencari kedua pemuda itu. Iksan berhasil menemukan kedua pemuda itu di pangkalan umum (semacam halte). Di pangkalan tersebut, Iksan melihat salah satu pemuda membawa barang yang dibungkus sarung.

Without thinking, korban langsung merebut bungkusan tersebut dan ternyata memang benar isinya laptop miliknya,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi melalui Kanitreskrim Aiptu Sholikin. Saat laptop yang dipegang tersebut direbut korban, kedua pelaku langsung berusaha kabur. However, mereka berhasil ditangkap warga, bahkan sempat dihajar massa. “Sekarang keduanya sudah kita amankan di polsek. Barang bukti berupa sarung dan laptop sudah kita amankan,"he said. (radar)