The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Sodomy 2 boy, Juragan Buah Ditangkap Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Kasus penyimpangan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi. Seorang juragan buah bernama Abdul Hayat (57) terpaksa harus meringkuk di jeruji sel tahanan karena menyodomi 2 bocah hingga belasan kali. Kedua korban yakni AP (13) dan D (15).

Reported from Suaraindonesia.co.id, terungkapnya kasus sodomi ini, berawal dari korban AP mengeluh kesakitan dan sering keluar darah bagian alat kelaminnya.

Nah, melihat hal itu, kemudian paman korban memeriksa celana dalam AP dan menjumpai bekas bercak darah.

AP yang didesak akhirnya mengaku bahwa dirinya dan seorang temannya berinisial D sering disodomi oleh tersangka Abdul Hayat. Even, korban mengaku disodomi oleh tersangka sejak Bulan Februari 2018 until 7 November 2019.

“Total tersangka menyodomi kedua korban sebanyak 11 kali. Dengan rincian korban AD sebanyak 6 kali dan korban D 5 kali,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat konfrensi pers di Mapolsek Kabat, Wednesday (5/12/2019).

“Pelaku menyodomi kedua korban di gudang buah miliknya,” he added.

For that incident, paman korban akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolsek Kabat. Petugas pun langsung melakukan penyelidikkan serta memeriksakan kedua korban ke RS Fatimah. Result, kedua korban terinfeksi penyakit menular seksual akibat kasus sodomi tersebut.

“Unit Reskrim akhirnya menangkap dan mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Kapolresta Arman.

Kedua korban sendiri merupakan seorang kuli angkut buah ditempat usaha milik tersangka. Menurut Kapolresta, sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan memecat kedua korban jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.

"Besides that, setiap melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut,” he added.

Meanwhile, to take responsibility for his actions, juragan buah yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, harus mendekam di jeruji sel tahanan Mapolsek Kabat.

Dari hasil pers konferensi oleh Polresta Banyuwangi, the suspect is charged with 81 verse 1 (2) (5) or Article 82 verse 1. (4), UU RI No. 17 year 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Year 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang UU RI No. 23 Year 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Exit mobile version