The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Store Shabu In Sanitary Pads

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Arrest Two Dealers, Sita 6,57 Gram Shabu-Shabu

GENTENG – Satuan Narkoba Polres Banyuwangi dapat tangkapan besar kasus narkoba. Kali ini meringkus dua pengedar dengan barang bukti 6,57 gram sabu-sabu. Kristal putih itu disita dari tangan dua pengedar, yakni Hery Mulyadi alias Talep , 36, dan Muhammad Nur Arif, 36.

Keduanya diringkus di tempat terpisah. Kali pertama yang dibekuk adalah Talep. old man 36 tahun itu disergap pada hari Senin (10/4) o'clock 22.00 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arjuna Dusun Maron, Kulon Tile Village.

Muhammad Nur Arif dan Hery Mulyadi

From his hands, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,23 gram. Barang bukti narkotika golongan satu itu dikemas dalam empat paket siap edar. Interesting, sabu- sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan pembalut wanita. “Setelah kami geledah, anggota di lapangan menemukan empat paket sabu-sabu yang disimpan di dalam pembalut wanita,’’ ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi.

Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu timbangan digital, dua skrop mini, satu pipet kaca, satu unit HP Axio dan bukti pendukung yang lain. “Ketika diinterogasi, tersangka Talep mengaku asal barang (sabu) dari Muhammad Nur Arif. Uang dikirim melalui sistem transfer perbankkan. Sementara barang diranjau di Perumahan Driya Desa Genteng Wetan,” ungkap Agung.

Dari pengakuan Talep tersebut, anggota Satnarkoba langsung bergerak mencari pemasoknya. Berkat keterangan Talep, rombongan aparat Opsnal Satnarkoba bergegas meluncur menuju rumah si pemasok di Dusun Resomulyo, Wetan Tile Village, Tile District.

Operasi cepat yang berselang kurang lebih satu jam itu, Nur Arif berhasil diringkus. Pria yang satu jaringan dengan Talep ini langsung digelandang ke Mapolres Banyuwangi untuk menjalani penyidikan. Selain menangkap Nur Arif, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 5,34 gram.

Barang bukti tersebut telah dikemas dalam enam paket siap jual. Satu unit timbangan digital, HP Samsung, sekrop mini dan sejumlah alat bukti tambahan lainnya turut dibawa ke mapolres. Agung mengungkapkan, asal sabu- sabu dari dipasok oleh seorang pria berinisial SB.

Mereka melakukan transaksi pembayaran melalui sistem transfer. Sedangkan sabu dikirim melalui sistem ranjau di dekat Radio Tawangalun Genteng. “SB masih dalam proses pengembangan. Karena tinggal di luar kota, tentu butuh waktu untuk bisa menangkapnya. Untuk tersangka Talep dan Nur Arif langsung kita masukkan ke tahanan Polres,” tandas mantan Kapolsek Cluring itu. (radar)

Exit mobile version