The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Quiet Catch, Timah Pun Dicuri

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

MUNCAR-Diduga hasil tangkapan ikan yang sepi, Misnari, 32, nelayan asal Dusun Palurejo, Tembokrejo Village, Muncar District, ditangkap oleh polisi di rumahnya karena diduga mencuri timbal timah pemberat jaring kemarin (16/2).

Penangkapan itu, setelah sebelumnya polisi banyak mendapat laporan dari nelayan yang kehilangan alat tangkap ikan dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang ditaruh di sekitar pelabuhan. Salah satu nelayan yang kehilangan alat tangkap ikan itu adalah, H. Ahmad Hambali, 53, asal Dusun Sampangan, Kedungrejo village, Muncar District. Nelayan ini mengaku kehilangan timbal timah yang dibuat untuk pemberat jaring.

“Korban lapor ke polsek kalau jaring ikan miliknya rusak karena timah sebagai pemberat banyak yang hilang,” ungkap Kapolsek Muncar, Kompol. Agus Dwi Jatmiko. In his statement to the police, light him, korban sempat melihat pelaku pencurian dan perusakan jaring di atas kapal itu mirip Misnari. From that report, polisi langsung bergerak mendatangi rumah pelaku di Dusun Palurejo, Tembokrejo Village.

That's right, dari rumah tersangka itu polisi menemukan barang bukti (BB) in the form of 40 butir timah yang disimpan dalam karung plastik dengan berat 16 kilogram. Barang itu, diduga baru dicuri dari atas kapal milik H. Ahmad Hambali. ”Pelaku langsung kita tangkap dan dibawa ke polsek," he explained.

In front of investigators, tersangka mengakui telah mencuri timah yang dibuat pemberat jaring. Pelaku itu, ternyata juga mengaku pernah mencuri satu jeriken solar, alkon, blombong kincir, serta timah jaring di pelabuhan Desa Kedugrejo, Muncar District.

“Harga timah tidak seberapa, tapi dampak kerusakan alat tangkap jaring itu yang menyebabkan kerugian mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah,he explained. Pada polisi tersangka mengaku terpaksa mencuri karena sudah kehilangan pekerjaan, dan kehabisan akal untuk menafkahi istri dan putra semata wayangnya yang masih berusia lima bulan.

Timah pemberat jaring tersebut, rencananya akan dijual pada nelayan lain seharga Rp 10 thousand per kilogram. “Ini tidak melaut karena tangkapan sepi,the excuse. As a result of his actions, selain harus mendekam di sel tahanan, tersangka terancam akan digugat cerai oleh istrinya. “Anak saya masih kecil, baru lahir lima bulan lalu, sekarang saya digugat cerai,” kata Misnari. (radar)

Exit mobile version