BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 30 kasus perjudian. Unmitigated, as much 44 orang pelaku perjudian digelandang ke jeruji tahanan.
Reported from Suaraindonesia.co.id, salah satu dari 44 pelaku merupakan ibu rumah tangga.
“Selama lima hari sejak tanggal 6 until 10 December 2019, kita telah mengungkap 30 kasus dengan tersangka 44 person,"said the Banyuwangi Police Chief, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Wednesday (11/12/2019).
Arrest 44 pelaku itu bermula dari informasi masyarakat di sejumlah Kecamatan, dimana aktifitas para penjudi ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dengan sigap, Satreskrim beserta unit Reskrim di jajaran Polsek kemudian segera melakukan operasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
"Exist 14 barang bukti yang sudah diamankan. Like, kotak cap jiki, kartu-kartu remi, meja biliar serta uang tunai Rp 4.585.000 dan barang bukti lainnya,He said.
From 44 penjudi yang telah diamankan tersebut, lanjut Arman, satu diantaranya adalah seorang wanita. Dengan melakukan perjudian jenis jiki, capsa remi, togel, remi sanggong, biliar serta ceki. They are charged with the article 303 Penal Code on gambling.
“Kebanyakan melakukan judi togel, dengan rating tertinggi di wilayah Banyuwangi kota,” tutup Arman.