The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Satpol PP Sidak Tempat Dugem

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Ilustrasi Tempat Dugem

BANYUWANGI – Civil Service Police Unit (PP Satpol) kembali beraksi. Setelah menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima yang melanggar aturan, last night (1/2) Satpol PP melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan malam.

Tempat dugem tersebut dianggap melanggar aturan karena tutup sampai pukul 03.00. Padahal dalam Peraturan Daerah (Loss) No. 10 year 2014 tentang penyelenggaraan tempat hiburan disebutkan, tempat karaoke harus tutup pukul 23.00.

In fact, banyak tempat hiburan yang tutup hingga pukul 03.00 early days. Dalam sidak kemairn, Satpol PP dibantu aparat TNI. Pada sidak kali ini Satpol PP hanya memberikan teguran secara lisan. Apabila nantinya masih melanggar, Satpol PP berjanji akan memberikan teguran secara tertulis dan tidak segan-segan akan melakukan penindakan berupa penyegelan tempat hiburan malam.

”Banyak laporan masyarakat menyebutkan bahwa tempat karaoke beroperasi sampai pukul 02.00-03.00 early days,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Banyuwangi, Adian Darmauli Sinaga. Adian menambahkan, di tiga tempat karaoke itu, petugas memeriksa kartu identitas pengunjung dan melakukan pengecekan terkait fasilitas tempat karaoke.

Dalam aturan Perda No. 10 year 2014 tentang penyelenggaraan tempat hiburan juga dsebutkan bahwa semua room karaoke tidak boleh tertutup rapat dan harus menggunakan kaca agar kegiatan di dalam room bisa terlhat. ”Sewaktu kita sidak, semua pengunjung membawa KTP. Tidak ada yang kami bawa ke kantor. Kami hanya memberi teguran lisan kepada pengelola tempat karaoke karena melebihi jam tayang,”tandasnya. (radar)

Exit mobile version