The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Sama-Sama Bawa Massa

DUDUK: Anggota serikat pekerja PT Maya, Muncar, memberi dukungan terhadap direktur keuangan pabrik tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
DUDUK: Anggota serikat pekerja PT Maya, Muncar, memberi dukungan terhadap direktur keuangan pabrik tersebut di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Dua kelompok massa yang berjumlah ratusan orang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday (12/6). Mereka sengaja datang dari Kecamatan Muncar untuk menghadiri persidangan Direktur Keuangan PT. Maya, And Wahyudin. Adu yel-yel dua kelompok yang berseberangan tersebut pecah sebelum dan setelah proses persidangan berlangsung.

Massa pertama adalah karyawan pabrik pengalengan ikan yang berlokasi di Muncar tersebut. Kehadiran mereka adalah memberi sokongan moral. Meanwhile, agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Agus terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dua orang penasihat hukum Agus, yakni Oesnawi SH dan Achmad Fahim SH, bergantian membacakan eksepsi kliennya. “Dakwaan JPU cacat hukum. Because, surat dakwaan hanya menyebutkan Agus mempunyai tanggung jawab keuangan tetapi tidak diuraikan jelas batasan wewenangnya,” ujar Oesnawi.

Setelah pembacaan eksepsi tersebut, presiding judge, Made Sutrisna, langsung menunda sidang untuk memberi waktu JPU Hary Utomo menyampaikan tanggapan. “Sidang ditunda sampai 19 June 2012 untuk mendengar tanggapan JPU,” kata Made Sutrisna. Dikonfirmasi usai persidangan, commotion, perwakilan buruh yang kontra Agus Wahyudin mengatakan, pihaknya merasa tertindas. Because, berdasar ketentuan dalam undang-undang (UU), buruh yang dirumahkan harus tetap menerima upah secara penuh.

“Kami sepakat akan datang setiap kali sidang kasus ini digelar,” he threatened. Geger menyebut, selama ini pengupahan di PT. Maya, Muncar, ditangani Agus. Thus, Agus dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengupahan pekerja yang jumlahnya di bawah UMK Banyuwangi tersebut. “Kami menuntut manajemen perusahaan memberi upah seluruh karyawan yang dirumahkan secara penuh,” teriaknya. On the other hand, M. Fathurrahman, ketua Serikat Pekerja PT. Maya mengatakan, seluruh karyawan akan memberi dukungan kepada Agus.

Seraya mengusung poster bernada dukungan kepada Agus, mereka juga ti- dak henti-henti berteriak Agus harus dibebaskan. Kelompok massa yang lain adalah mantan pekerja PT. Maya yang dirumahkan oleh perusahaan setelah menuntut kenaikan gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Kelompok massa yang kedua ini membentangkan spanduk ber- warna merah seraya menuntut pihak perusahaan memenuhi hak mereka. Lucky, gesekan kedua ke- lompok itu dapat dihindarkan. However, puluhan per- sonel Polres Banyuwangi tetap berjaga sampai persidangan selesai siang kemarin. Even, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masing-masing kelompok dikawal polisi saat kendaraan mereka kembali ke Kecamatan Muncar.

Because, mereka sadar kasus yang terjadi pada tahun 2010 until 2011 itu semata-mata akibat paceklik ikan di kawasan Muncar. “Pada saat itu seluruh perusahaan di Muncar kesulitan bahan baku, sehingga pengupahan tidak maksimal,he explained. Fathurrahman menambahkan, dirinya dan ratusan rekannya yang tergabung dalam serikat buruh PT. Maya sepakat men- dukung Agus. “Kami bukan musuh pengusaha, kami lebih mengedepankan nego. Perkembangan terakhir, upah kami sudah memenuhi UMK,"he said.

As previously reported, perseteruan para buruh PT. Maya, Muncar, dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Pengaduan buruh yang menuding perusahaannya membayar gaji para buruh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Tuesday (5/6). Sidang perdana tersebut dipimpin hakim ketua Made Su- trisna, didampingi dua hakim anggota I Wayan Romega dan Umbul Tri Esti Mulyono. Agenda sidang perdana tersebut adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Hery Utomo. Sedangkan Agus yang menjadi terdakwa datang didampingi penasihat hukumnya, Achmad Fahim.

In his claim, jaksa Hery Utomo menyampaikan bahwa direktur keuangan PT. Maya telah melanggar Pasal 90 verse 1 jo Article 185 verse 1 Law (UU) No. 13 Year 2003 tentang ketenagakerjaan. On 2010 then, jumlah karyawan di PT. Maya sekitar 661 person. Dari jumlah seba- nyak itu, 70 orang berstatus karyawan tetap, and 591 orang berstatus tenaga lepas. “Karyawan lepas dibayar Rp 28 thousand per day,He said. According to Harry, upah sebesar Rp 28 ribu per hari itu tidak sesuai UMK Banyuwangi.

Because, on 2010, UMK di daerah ini sebesar Rp 824 thousand per month. “Karyawan lepas yang diberi upah Rp 28 ribu per hari ini ada sekitar 449 person," he said. Usai mendengarkan JPU membacakan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna memberi kesempatan kepada terdakwa untuk me- nanggapi. “Untuk menanggapi ini, semua sudah saya serahkan kepada kuasa hukum,” cetus Direktur Keuangan PT. Maya, And Wahyudin. (radar)