The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Fingering the cock of an underage boy, Youth from Kalibaru Imprisoned

Unit Reserse Kriminal Polres Purwoharjo melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku. In front of the officer, pelaku mengaku menyukai sesama jenis.

“So, pelaku ini memilikikelainan seksual”, yakni suka sesama jenis,” jelas Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda. Agus Suhartono SH.

Pelaku sendiri kemudian digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Purwoharjo, berikut barang bukti (BB)-nya berupa celana pendek warna dongker milik korban, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku sudah kami tangkap. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 e Junto Pasal 82 verse 1 RI Law No 17 Year 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Year 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Year 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 292 KUHP,” pungkas Ipda. Agus Suhartono SH.