The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Prosedur Terbaru Daftar Nikah Belum Jelas

Photo: Illustration
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: Illustration

BANYUWANGI – Masa berlaku kebijakan Kementerian Agama terkait pembatasan akad nikah dan pendaftaran nikah di KUA tampaknya bakal diperpanjang.

Reported from Radar Banyuwangi – Jawa Pos, pada aturan sebelumnya pendaftaran pernikahan ditutup selama sebulan, i.e. start 23 April hingga 29 last May. Nevertheless, until 1 Juni kemarin, proses pendaftaran langsung ini masih belum bisa dilakukan.

Kepala Kemenag Banyuwangi Slamet melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Muklis menjelaskan, mengacu ketentuan sebelumnya dari Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam tentang pembatasan akad nikah, date 29 Mei memang mempakan batas terakhir kebijakan tersebut. However, hingga kini belum ada edaran terbaru dari Kemenag.

Yang terbaru belum ada,” he said.

Muklis menambahkan, sedangkan bila mengacu pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait kedinasan ASN di rumah, maka pelayanan tersebut baru dimulai pada 4 next June.

Kita ikuti yang menyesuaikan ASN,” jelas Muklis.

He explained, sebenarnya pembatasan tersebut semata-mata untuk mengurangi potensi penularan korona di lingkungan Kemenag.

Meski belum ada edaran terbaru, namun setelah tanggal 4 Juni nanti, pihaknya merencanakan pembukaan pendaftaran online juga melalui website.

Jika proses itu mengalami kendala, warga bisa melakukan pendaftaran di KUA. Namun pihak KUA berhak meneruskan pelayanan maupun menolak, berdasarkan kondisi KUA setempat.

Online bisa, kalau kesulitan bisa datang langsung,” clear.