The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Police Summarize the Sabu Pesanggaran Network

Marsudi (kanan) dan Gatot supriyadi (left) saat diantarkan di Mapolres Banyuwangi, yesterday (27-8).
Marsudi (kanan) dan Gatot supriyadi (left) saat diantarkan di Mapolres Banyuwangi, yesterday (27-8).

PESANGGARAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi mengungkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pcsanggaran. Dua pelaku berhasil diamankan salam waktu hampir satu jam.

Pelaku mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Awalnya petugas mengamankan Marsudi. Warga Dusun Silir Baru, Sumberagung Village, Kecamatan Pesanggaran itu diringkus di sekitar Perkebunan Sungai Lembu Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran sesaat setelah mengambil sabu.

Petugas yang sudah lama melakukan pengintaian, langsung melakukan penyergapan pukul 22.00 Friday night (25/8). Result, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0.28 gram, satu buah HP Nokia 1280 warna hitam, dan satu unit motor Honda Beat warna merah P-3318-XS.

Setelah disergap, petugas langsung menginterogasi tersangka. Dari keterangan tersangka Marsudi diketahui jika asal barang tersebut dari Gatot Supriyadi warga Dusun Ringin Mulyo, Pesanggaran Village/District.

At that moment, petugas melakukan penangkapan kepada GatotSupriyadi. Result, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp.70 ribu, satu lembar bukti transfer Bank BRI tanggal 25 August 2017, satu lembar struk belanja Indomaret tanggal 25 August 2017, dan sebuah HP Brandoode warna hitam.

“Keduanya kita amankan dalam waktu tidak kurang dari satu jam,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Ambuka Yudha Hardi Putra melalui Kaur Bin Ops lptu Suryono Bakti.

Kedua tersangka adalah jaringan di Kecamatan Pesanggaran. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Banyuwangi. Keduanya kini dijerat Pasal 114 verse (l) sub Article 112 verse (1) sub article 132 UU Rl No. 35 year 2009 about narcotics. (radar)

Exit mobile version