The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Quick Police 13 Tersangka Peredaran Narkotika

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Satuan Narkoba (Satnarkoba) City Resort Police (Police) Banyuwangi berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika sejak awal Februari 2020.

Reported from Suaraindonesia.co.id, dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil meringkus 13 orang tersangka.

“From 12 kasus yang kita ungkap, terbagi menjadi 2. Yakni peredaran narkotika jenis sabu dengan 6 tersangka dan juga obat keras berbahaya yang mengandung zat adiktif 7 suspect,” said Banyuwangi Police Chief, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Tuesday (11/2/2020).

From the hands of the suspect, kepolisian menyita barang bukti berupa 6 heavy meth package 30,37 gram dan obat daftar G jenis Trilhexpenidyl sebanyak 541 item.

“Besides that, juga diamankan 1 timbangan elektrik, 11 unit handphone berbagai merek, serta uang senilai Rp 824.000,” he said.

From 13 tersangka yang ditangkap, Arman Menyebutnkan, satu diantaranya merupakan residivis.

Satu tersangka birinisal H, merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo dengan kasus yang sama,” he said.

according to him, warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro ini terbukti menyimpan 1 a package of methamphetamine weighing 29,15 gram.

Ini merupakan tangkapan terbesar di awal Tahun 2020,” Arman said.

Modus yang dilakukan H terbilang cerdik. Tersangka menyimpan barang haram tersebut di dalam lampu meja belajar.

Ini merupakan modus baru. Ini signifikan dalam pengembangan kasus narkotika,” ungkap Kapolresta.

At the moment, lanjut Arman, pihaknya tengah mendalami kasus peredaran narkotika tersebut, untuk membongkat aktor intelektual peredaran barang yang merusak generasi bangsa ini.

Kita dalami untuk membongkar dalang peredaran narkoba di Banyuwangi,” he added.

To take responsibility for his actions, the 13 tersangka kini harus mendekam di jeruji sel tahanan. Enam tersangka peredaran sabu dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 with minimal penalty 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Whereas 7 tersangka peredaran obat daftar G dijerat pasal 197 and 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Year 2009 about health, with the maximum penalty 15 years in prison.