The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Police Holds Reconstruction, The Murderer of Rosidah Demonstrates 23 Scene

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: Kabarjawatimurcom

BANYUWANGI – Polisi Banyuwangi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Rosidah (17) residents of the Papring Ward, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi Regency, Wednesday (5/2/2020) afternoon.

Rekontruksi ini dilakukan untuk menyamakan fakta-fakta di Tempat Kejadian Perkara (crime scene) dengan keterangan Ali Heri Sanjaya (27) warga Lingkungan Brak, Kalipuro Village, Kalipuro District, sebagai pelaku tunggal.

Reported from Kabarjawatimurcom, dalam rekrontruksi yang digelar di Mapolresta Banyuwangi tersebut, pelaku memperagakan 23 scene, namun sebelumnya Ali hanya 18 adegan saja.

“Terdampat 5 tambahan adegan saat rekonstruksi. Dari yang semula hanya 18 scene, Becomes 23 scene,"said the Banyuwangi Police Chief, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Kapolresta menjelaskan, tambahannya dari pelaku membeli bensin kemudian memindahkan bensin dari botol kaca ke botol plastik. Kemudian tersangka menuju TKP dan mengangkat korbannya ke tumpukan lanjaran bambu.

Then, lanjut Kapolres, bensin yang sudah dibeli pelaku, disiramkan ke lanjaran bambu. Then, pelaku membakar botol plastik bekas bensin dengan korek api lalu dilemparkan ke tumpukan lanjaran bambu.

“Disini ada temuan baru, bahwasannya pelaku tergugah membakar korban setelah melihat tumpukan lanjaran untuk menghilangkan jejak,” ujar Arman.

Meanwhile, dua tersangka lainnya juga dihadirkan yakni, Slamet Adi Mulyono (43) warga Desa Wonorejo, Banyuputih District, Kabupaten Situbondo sebagai penadah sepeda motor korban, dan Saiful Mustakim (38) warga Desa Alas Malang, Singojuruh District, Kabupaten Banyuwangi sebagai penadah handphone korban.

“Keduanya adalah penadah sepeda motor dan handphone korban. Keduanya adalah teman Ali,he explained.

Just to know, Ali Heri Sanjaya melakukan tindakan tersebut mengaku sering diejek dengan kata-kata Gendut, Boboho, dan Sumo (Body Shaming) menjadi salah satu alasan membunuh dan membakar tubuh Rosidah (17) yang tak lain teman kerjanya di rumah makan.

Bahkan Ali juga telah menjual handphone dan motor korban untuk kebutuhan bayar hutang dan belanja.

Now, atas perbuatannya, Ali terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, or 20 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP yang dijeratkan kepada tersangaka Ali.

Exit mobile version