The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Polisi Banyuwangi Tangkap Tiga Pelaku Skimming ATM

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Kapolresta Banyuwangi menunjukan barang bukti. Photo : kabarjawatimur.com

Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap tiga pelaku pencurian uang para nasabah bank. Tiga pelaku tersebut menggunakan modus skimming card.

Masing-masing pelaku berinisial FJS (28) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, South Sumatra, C (32) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, South Sumatra, dan A (48) from Bogor, Central Java.

Ketiganya ditangkap pada Minggu (12/12/2021) di sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungdandang, Malang Regency.

“Saat penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana lainnya yang digunakan pelaku,"said the Banyuwangi Police Chief, AKBP Nasrun Pasaribu, Tuesday (14/12/2021).

Nasrun explained, mereka sebelumnya beraksi di dua gerai ATM yang berada di kawasan Banyuwangi Kota. Pelaku FJS berperan sebagai eksekutor sekaligus dalang dalam menentukan tugas rekan-rekannya. Dia juga memasang stiker nomor data call center palsu, dan mengambil ATM korban setelah tertelan.

Sedangkan pelaku C dan A bertugas berpura-pura menawarkan bantuan dan mengarahkan korbannya menghubungi call center palsu.

Aksi ketiganya, dibantu Y dan D yang kini menjadi buron kepolisian. Y dan D bertindak sebagai call center palsu. Sehingga keduanya dengan mudah meminta data korban, mulai dari nama lengkap ibu, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone, hingga nomor PIN rekening.

“Aksi kompolotan berhasil diungkap setelah ada dua orang korban asal Banyuwangi yang melapor bahwa kartu ATM milik keduanya tertelan dan uang di rekeningnya lenyap. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” kata Nasrun.

From the results of the examination, Nasrun continued, selain beraksi di Banyuwangi, mereka juga beraksi di beberapa kota besar lainnya, in Malang, Batu, Jombang, Bogor, Bekasi, and Jakarta.

“Keuntungan yang mereka dapat cukup bervariasi. Namun yang jelas, mereka bisa meraup untung hingga jutaan rupiah,” ungkap Nasrun.

Apart from catching the perpetrator, polisi juga mengamankan 18 item barang bukti. Among them, 2 unit motor, 2 glasses, 1 buah pelat nomor, 3 buah helem, 1 buah gergaji besi, 1 buah obeng, 1 botol kecil lem, 1 gulung double tape, 4 potongan plastik bekas botol air mineral, 7 buah kartu ATM, and 3 buah handphone berbagai merek.

Nasrun added, ketiga pelaku yang sudah ditangkap dikenai Pasal 51 verse (2) Jo Article 36 Law No 19 Year 2016 regarding amendments to Law Number 11 Year 2008 Tentang ITE, or Article 363 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

“Sementara dua orang berinisial Y dan D, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Masih kita lakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku lainnya,” he added.

Atas kejadian ini, Nasrun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang tak dikenal, awasi lingkungan sekitar ketika melakukan transaksi di ATM. Kami harap masyarakat bisa lebih berhati-hati dan waspada. Jika ada kendala di gerai ATM, segera laporkan langsung ke Bank yang bersangkutan," he concluded.

Source: https://www.kabarjawatimur.com/polisi-banyuwangi-tangkap-tiga-pelaku-skimming-atm/

Exit mobile version