The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

PN Banyuwangi Gelar Sidang Akta Kelahiran

PEMOHON AKTA: Orang tua yang mengajukan akta kelahiran menjalani sidang di PN.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
PEMOHON AKTA: Orang tua yang mengajukan akta kelahiran menjalani sidang di PN.

BANYUWANGI – Permohonan untuk mendapatkan akta kelahiran kini tidak bisa mudah. Hal itu terutama bagi anak yang usianya sudah di atas satu tahun.

Because, sebelum mengajukan ke dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi Regency, harus disahkan dulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Nevertheless, pemohon akta kelahiran ini ternyata juga masih cukup banyak.

Sejak aturan mulai diperlakukan pertengahan 2012 this, setiap harinya ada tujuh hingga 10 orang pemohon akta kelahiran. “Setiap harinya, sidang untuk akta kelahiran ini sekitar tujuh hingga 10 sidang,” cetus Humas PN Banyuwangi, Bawono Eff endi SH. Bawono berharap, bagi warga yang mengajukan sidang akta kelahiran ini untuk datang sendiri ke PN.

So that, akan mengerti proses pengurusan dan persidangan. “Kalau sidang, orang tua dari anak yang akan dimohonkan akta kelahiran harus hadir," he said. Besides that, bukti-bukti dari kelahiran anak, orang tua juga harus menghadirkan saksi. “Anaknya sudah berumur 12 year, kok baru sekarang dibuatkan akta kelahiran,” tanya Unggul Tri Esthi Mulyono, hakim tunggal yang menyidang akta kelahiran ini.

Karena anaknya sudah cukup dewasa, tidak jarang dari orang tua yang lupa saat ditanya tanggal kelahiran anaknya. Even, untuk tahun kelahirannya juga ada yang lupa. “Dulu lahirnya di dukun, dan terbentur masalah ekonomi hingga tidak bisa mengurus akta kelahiran,” jawab salah satu pemohon akta kelahiran bagi anaknya.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, Sudjani, saat dikonfi rmasi Jawa Pos Radar Banyuwangi beberapa waktu lalu, menyebutkan bagi anak yang sudah berumur di atas satu tahun, maka dalam mengurus akta kelahiran harus mendapat pengesahan dari pengadilan. “Kalau umurnya kurang dari setahun, bisa langsung ke Dispenduk Capil,He said. (radar)

Exit mobile version