The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pertengahan Maret 2020, Tarif Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk Naik 14,61 Percent

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: detikcom

BANYUWANGI – Kementerian Perhubungan (Ministry of Transportation) memastikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk naik sebesar 14,61 percent.

Reported from Detik.com, hal ini diketahui setelah adanya sosialisasi dan rapat kordinasi stakeholder pelabuhan bersama dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan, Budi Setiady.

Kenaikan tarif itu berdasar Peraturan Menteri Perhubungan (PM) number 66 year 2019 tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan.

“Ini sebagai keputusan terakhir, tinggal persetujuan dari Menteri Perhubungan mengenai kepastian prosentasenya,” kata Budi Setiady, Friday (6/3/2020) yesterday.

Kenaikan tarif itu, kata Budi, as big as 14,61 percent. Kenaikan pun bervariasi mulai dari tarif penumpang hingga kendaraan barang.

Direncanakan, continued Budi, kenaikan tarif penyeberangan di Ketapang-Gilimanuk ini mulai diberlakukan pada pertengahan Maret 2020 coming.

“Nanti pertengahan Maret. Secara umum kenaikan 14,61 persen itu bervariasi. Ada yang untuk penumpang dan ada pula yang untuk kendaraan barang," he said.

He reasoned, During 3 tahun ini tarif penyeberangan di seluruh pelabuhan tidak mengalami kenaikan, termasuk lintas Ketapang-Gilimanuk. Sehingga dengan penyesuaian tarif ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan keselamatan yang diberikan oleh ASDP selaku pengelola dermaga termasuk kapal.

“Juga para operator kapal, untuk meningkatkan pelayanan di kapalnya dalam industri penyeberangan ini,” tutur Budi.

“Kami sudah mengeluarkan Standart Pelayanan Minimum (SPM) untuk armada kapal, utamanya terkait kecepatan kapal dan sebagainya,” he added.

On this occasion, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiady juga menyatakan bahwa mulai 1 May 2020 sudah tidak ada lagi kendaraan yang over dimensi dan over loading yang diseberangkan di lintas penyeberangan.

“Jika masih ditemui adanya kendaraan yang melanggar, maka petugas di lapangan diperintahkan untuk melakukan normalisasi dengan memotong barang yang di angkut oleh kendaraan yang bersangkutan," he concluded..

Exit mobile version