The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Percepat Raperda Cagar Budaya

BERSEJARAH: Peneliti dari UGM Jogja melakukan pemetaan peninggalan Prabu Tawang Alun di Desa Macan Putih, District of Kabat, Banyuwangi, yesterday.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
BERSEJARAH: Peneliti dari UGM Jogja melakukan
pemetaan peninggalan Prabu Tawang Alun di Desa Macan Putih, District of Kabat, Banyuwangi, yesterday.

Meanwhile, agresivitas Pemkab Banyuwangi menyelesaikan problem pengelolaan kepariwisataan tampaknya mendapat sokongan legislatif. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna penyampaian pendapat bupati atas diajukannya rancangan peraturan daerah (draft bylaw) inisiatif dewan tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kamis lalu (8/11).

Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa raperda inisiatif DPRD tersebut sejalan dan saling melengkapi upaya pemkab Karena saat ini pemkab tengah berupaya keras menyelesaikan hambatan pariwisata di Banyuwangi. It says, sejak beberapa waktu yang lalu Pemkab Banyuwangi memang tengah agresif menyelesaikan problem yang menjadi portal perkembangan pariwisata di Bumi Blambangan.

Contohnya pengelolaan destinasi wisata yang berada di ruang lingkup taman nasional. According to Regent Anas, pihaknya sudah mengirim tim untuk menyelesaikan draf nota kesepahaman (MoU) dengan Ke menhut dan Dirut Perhutani. Dan jika tidak ada hambatan, penandatanganan MoU tersebut akan dilaksanakan pada Desember mendatang. “Raperda inisiatif dewan, ini kami rasa sejalan dan saling melengkapi dengan upaya pemkab mengembangkan pariwisata Banyuwangi," he said.

Di satu sisi, Bupati Anas mengharap DPRD Banyuwangi segera membahas raperda tentang perlindungan cagar budaya. Raperda tersebut di anggap penting untuk melindungi cagar budaya Banyuwangi. “Jika diproteksi dengan kuat, misalnya dengan perda, maka cagar budaya kita akan terlindungi. Tidak boleh mengambil benda-benda bersejarah di suatu kawasan. Me reka yang mengambil dan menjual dikenai sanksi. If not, barang-barang ber sejarah kita bisa dijual ke daerah lain,” pungkas Anas. (radar)

Exit mobile version